Pembunuhan Karyawati UNM
3 Fakta Terbaru Pembunuhan Siti Zulaeha oleh Pejabat UNM Dr Wahyu Jayadi, Bantuan Telkom ke Polisi
3 Fakta Terbaru Pembunuhan Karyawati UNM Siti Zulaeha oleh Pejabat UNM Dr Wahyu Jayadi, termasuk bantuan dari Telkom ke Polisi
Penulis: Ari Maryadi | Editor: Mansur AM
TRIBUN-TIMUR.COM, SUNGGUMINASA - Penyidik Polres Gowa mulai menemukan titik terang alasan sebenarnya oknum Pejabat Universitas Negeri Makassar (UNM) Dr Wahyu Jayadi (44) menghabisi karyawati UNM Siti Zulaeha (39).
Hingga Selasa (9/4/2019), penyidik Polres Gowa sudah menemukan titik terang.
Polres Gowa bekerja cepat mengungkap kasus ini karena menjadi perhatian publik.
Baca: Live ILC TV One: El Clasico Jokowi VS Prabowo: Siapa Pemenangnya, Rocky Gerung & Budiman S Hadir?
Baca: Videonya Tampar Kanit Provost Beredar, Mahasiswa Filsafat Makassar Resmi Tersangka , Ini Fotonya
Dirangkum tribun-timur.com, berikut fakta-fakta baru terkait Pembunuhan Karyawati UNM Siti Zulaeha yang menghebohkan publik itu
1. Telkom Bantu Polisi
Penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Gowa akhirnya berhasil mengantongi jejek percakapan Wahyu Jayadi dengan Siti Zulaeha Djafar.
Jejak percakapan tersebut diperoleh penyidik dari bank data server di operator layanan telepon.
Jejak percakapan ini menjadi bukti petunjuk dalam pengungkapan motif pembunuhan yang dilakukan Wahyu Jayadi.
"Iya betul. Kami telah dapatkan setelah berkoordinasi dengan Telkom," kata Kasat Reskrim Polres Gowa, Iptu Muh Rivai ketika dikonfirmasi Tribun Timur, Selasa (9/4/2019).
Diketahui telepon seluler iPhone X milik sebelum dihancurkan oleh Wahyu Jayadi.
Dosen UNM yang mencoba menghilangkan jejak memukul telepon Zulaeha dengan batu lalu membuangnya di selokan kampus UNM.
Meski tersangka melakukan pengurusan, polisi masih memiliki jalan lain. Jejek percakapan pelaku dan korban akhirnya diperoleh setelah berkoordinasi dengan Telkom.
2. Bukti Percakapan Petunjuk Perjelasan Motif
Iptu Muh Rivai mengatak, jejak percakapan yang telah dikantongi penyidik ini menjadi bukti petunjuk.
Rivai mengaku telah memperoleh durasi dan intensitas percayakan antara pelaku dengan korban.