Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Protes Tambang, Warga Dusun Tombolo Maros Datangi Polsek Tompobulu

Ekskavator yang digunakan Colleng, merupakan milik personel Polsek Tompobulu, Bripka Medi Nur. Alat berat tersebut disewa.

Penulis: Ansar | Editor: Hasrul
HANDOVER
Surat kesepakatan bersama antara warga dan penambang yang beroperasi di sungai Tomobolo, Desa Tompobulu, Kecamatan Tompobulu. 

TRIBUN-MAROS.COM, TOMPOBULU - Warga Dusun Tombolo, Desa Tompobulu, Kecamatan Tompobulu, Maros, kembali protes dengan adanya aksi penambangan diduga liar di sungai setempat, Senin (8/4/2019).

Tambang tersebut diduga milik oknum polisi yang bertugas di Polsek Tompobulu.

Hal itu membuat warga Tombolo yang dipimpin oleh Nompo Dg Temba (46) datang ke Polsek.

Baca: Hj Suhartina Bohari Sosialisasi di Dusun Samangki Maros, Warga Membludak

Awalnya, warga protes dengan pertambangan. Namun setelah tuntutannya dipenuhi pemilik tambang, warga meninggalkan lokasi.

Hasil pertemuan, terungkap bahwa tambang tersebut bukan milik oknum polisi Tompobulu.

Tapi milik pengusaha dari jalan Bambu Runcing, Kelurahan Petuadae, Kecamatan Turikale, Kamaruddin alias Colleng (46).

"Kami sudah melakukan pertemuan dengan warga di kantor Polsek untuk meluruskan, jika tambang itu bukan milik oknum polisi. Tapi milik saya," kata Colleng.

Baca: VIDEO: SD 133 Talawe Maros Juara MFC 2019 Regional Makassar

Colleng mengatakan, tambang pasir yang dikelolanya memiliki izin operasional dari Dinas Pertambangan Provinsi. Hal itu membuatnya, leluasa bisa menambang.

Ekskavator yang digunakan Colleng, merupakan milik personel Polsek Tompobulu, Bripka Medi Nur. Alat berat tersebut disewa.

"Bukan tambangnya Pak Medi itu. Tapi tambang saya. Saya punya izin kok. Bukan ilegal. Memang ekskavator yang kami gunakan, disewa dari Pak Medi. Makanya warga, mengira dia sebagai pemilik," katanya.

Baca: Dikenal Loyalis Jokowi, Ini Reaksi Denny Siregar Ketika Websitenya Dihacker Saracen Cyber Team

Menurutnya, Medi tidak mungkin berani menyewakan alat beratnya, jika tambang yang dikelola merupakan ilegal. Apalagi Medi memahami pelanggaran hukum.

Pada pertemuan tersebut warga meminta supaya penambang mengeruk sungai yang dangkal dan melakukan perbaikan aliran. Memindahkan tulang beton yang berada di tengah sungai.

Selain itu, penambang juga diminta untuk memberikan bantuan perbaikan kuping di area pasar.

Setiap material yang diangkut akan dikenakan biaya Rp 2000. Dana tersebut dimasukkan ke masjid dan bantuan sosial Dusun Tombolo.

Baca: Jawaban Mahfud MD Saat Netizen Pertanyakan Keberpihakan ke Capres 01 Jokowi

"Jadi semua permintaan warga kami penuhi. Kami harap, tidak ada lagi masalah yang muncul setelah adanya pertemuan ini. Banjir terjadi karena sungai sudah dangkal," katanya.

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved