Mawar Relakan Keperawanannya Hilang Dibawah Ancaman Pisau Dapur, Digilir 3 Pemuda, Kronologinya
Mawar Relakan Keperawanannya Hilang Dibawah Ancaman Pisau Dapur, Digilir 3 Pemuda, Kronologinya
Penulis: Ari Maryadi | Editor: Waode Nurmin
MR ikut mengancam dengan pisau sehingga korban harus mengikuti kemauannya.
Belum sempat korban mengenakan bajunya kembali, pelaku ketiga MH (17) ikut ke kamar mandi. Lalu mengajak kembali ke dalam kamar dan menyetubuhinya.
Bermula Media Sosial Facebook
Kasus yang dialami Mawar ini bermula dari media sosial Facebook. Ketika itu Syahrul menyusun rencana untuk menjebak Mawar.
Rencana itu disusun Syahrul bersama kedua rekannya, MR (20) dan MH (17).
Menurut Tambunan, pelaku awalnya membuat status di media sosial facebook. Status tersebut sengaja dibuat dan ditujukan ke korban.
Korban rupanya merespon. Ia pun saling chattingan dengan pelaku. Hingga akhirnya keduanya sepakat saling bertemu.
"MR dan MH menjemput korban di sebuah Masjid lalu membawanya ke rumah," kata Tambunan.
Saat korban tiba di rumah pelaku utama, MR dan MH menunggu diluar.
Hingga akhirnya peristiwa nahas itu terjadi. Mawar disetubuhi secara bergiliran oleh pelaku.
Baca: Ibu Muda di Takalar Digilir Tujuh Pemuda Belasan Tahun
Baca: Siswi SMP Digilir 5 Remaja di Luwu Utara, Begini Reaksi Dinas Perlindungan Anak
Baca: Diajak Makan Durian, 2 Gadis di Luwu Utara Malah Digilir 6 Pria
Jangan Lupa Subscribe Channel Youtube Tribun Timur:
Follow juga Instagram Tribun Timur:
Ancaman Hukuman Ketiga Pelaku
Ketiga pelaku Muh Syahrul (16), MR (20), dan MH (17) telah diamankan oleh petugas Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Gowa.
Kasubbag Humas Polres Gowa AKP Mangatas Tambunan menuturkan, polisi tak butuh waktu lama untuk menangkap ketiga pelaku.
Mereka diamankan hanya dalam kurun waktu enam jam pasca kejadian.
Baca: Ibu Muda di Takalar Digilir Tujuh Pemuda Belasan Tahun
Baca: Siswi SMP Digilir 5 Remaja di Luwu Utara, Begini Reaksi Dinas Perlindungan Anak
Baca: Diajak Makan Durian, 2 Gadis di Luwu Utara Malah Digilir 6 Pria
"Jumat 5 April pukul 19.30 Wita para pelaku berhasil diamankan petugas," kata Tambunan.
Ketiga pelaku dijerat dengan Pasal 81 UU RI No 35 tahun 2014 tetang Perlindungan Anak,
Pelaku diancam hukuman penjara maksimal 15 tahun penjara atau denda paling banyak Rp 5 Milyar.
Laporan Wartawan Tribun Gowa @bungari95
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/makassar/foto/bank/originals/tiga-pelaku-kasus-persetubuhan-terhadap-anak.jpg)