Ketua DPRD Majene Divonis Bebas, JPU Banding
Kata Ihsan, JPU tinggal menunggu keputusan pengadilan terkait banding tersebut. Putusan itu nantinya akan keluar tujuh hari kedepan.
Penulis: edyatma jawi | Editor: Imam Wahyudi
TRIBUN-TIMUR.COM, MAJENE -- Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Majene mengajukan banding terhadap putusan pengadilan atas kasus dugaan pidana pemilu caleg DPRD Sulbar, Darmansyah.
Saat ini, Darmansyah masih berstatus Ketua DPRD Majene.
Kasi Intel Kejari Majene, Ihsan Husni menyampaikan, memori banding telah dimasukkan ke Pengadilan Negeri (PN) Majene untuk diteruskan ke Pengadilan Tinggi Makassar.
"Hari ini bandingnya," ungkap Ihsan Husni, Senin (8/4/2019), petang.
Kata Ihsan, JPU tinggal menunggu keputusan pengadilan terkait banding tersebut. Putusan itu nantinya akan keluar tujuh hari kedepan.
Langkah banding dilakukan JPU lantaran PN Majene memvonis bebas terhadap terdakwa, Darmansyah.
Politisi PAN itu dinyatakan tidak bersalah atas dugaan tindak pidana pemilu. Majelis hakim menilai Ketua DPRD Majene itu tidak terbukti mengikutsertakan ASN seperti dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Putusan tersebut dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim, Medy Batara saat sidang di PN Majene, Jumat (5/4/2019).
Sebelumnya, Darmansyah didakwa melanggar Pasal 493 Jo Pasal 280 Ayat 2 Huruf F, UU 7 Tahun 2017. JPU menuntut terdakwa tiga bulan kurungan penjara dan denda Rp12 juta. (Tribun Majene.com)
Laporan wartawan Tribun Timur, @edyatmajawi