Jaksa Tak Mampu Hadirkan Saksi, Supir Angkot Gorok Istri Sendiri Batal Disidang
"Sidangnya ditunda pekan depan, karena saksin tidak hadir," kata Pengacara terdakwa, Rachmat Sanjaya kepada Tribun di Pengadilan Negeri Makassar.
Penulis: Hasan Basri | Editor: Hasrul
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR --Pengadilan Negeri Makassar batal menyidangkan perkara pembunuhan yang menewaskan Amira dengan terdakwa Mustakim yang tak lain adalah suaminya sendiri, Senin (8/4/2019).
Sidang yang sedianya digelar siang tadi dengan agenda mendengarkan keterangan saksi ditunda, lantaran saksi yang rencana dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk bersaksi terhadap terdakwa, tidak hadir.
Baca: Cara Pendaftaran Sekolah Kedinasan STAN, IPDN & Poltek Dibuka Besok, LOGIN https://sscasn.bkn.go.id
"Sidangnya ditunda pekan depan, karena saksin tidak hadir," kata Pengacara terdakwa, Rachmat Sanjaya kepada Tribun di Pengadilan Negeri Makassar.
Racmat berharap JPU sudah bisa menghadirkan saksi pada sidang mendatang. Sekedar diketahui terdakwa merupakan seorang supir angkot di Makassar.
Mustakim tmembunuh istrinya dengan cara menggorok leher korban di Perumahan Grand Sudiang Residence blok B, Kecamatan Biringkanaya, Kota Makassar sejak 16 Oktober 2014, lima tahun lalu.
Baca: MNP Dapat Izin Operasi Penuh, Antrian Kapal Menyusut 30%
Mustakim tega menghabisi nyawa istrinya karena menduga istrinya selingkuh dengan lelaki lain. Sebelum peristiwa itu terjadi, pelaku mencoha memeriksa hndphone milik korban.
Namun korban menolak untuk memberikan handphone miliknya kepada terdakwa, sehingga terjadi pertengkaran mulut antara terdakwa dengan korban.
Terdakwa kemudian menarik korban naik ke lantai II rumah. Kala itu,£ terdakwa dengan korban sempat baikan, bahkan korban menyiapkan makanan untuk suaminya ini.
Baca: Triwulan Pertama, Lender Fintech Akseleran Sudah Rp 3 Miliar di Sulsel
Tidak lama berselang setelah terdakwa selesai makan, niat jahat pelaku muncul turun lagi ke lantai I rumah dan langsung mengambil sebilah parang yang tersimpan di dalam kamarnya lantai I.
Tedakwa lalu kembali naik ke lantai II sambil memegang sebilah parang di tangan kanan dan langsung menebas leher korban yang sementara berbaring di kasur sbanyak sebanyak dua kali.
Tidak sampai disitu, pelaku juga menggorok leher korban bagian depan dengan menggunakan parang secara berkali-kali serta bagian perut korban sebelah kiri hingga meninggal.
Baca: Deng Ical Apresiasi Kreatifitas Anak Makassar di Dgraph Island
Usai membunuh istrinya, terdakwa langsung pergi meninggalkan korban yang sedang bersimbah darah dan melarikan diri menuju ke Kalimantan Barat.
Terdakwa baru berhasil ditangkap pada tanggal 23 September 2018 setelah terdakwa menyerahkan diri ke Polisi.
Dalam dakwaan JPU, terdakwa terancam hukuman seumur hidup atau hukuman mati. Ancaman hukuman ini sesuai dengan pasal yang didakwakan yakni pasal 340 KHUP.
Baca: Daftar Harga Motor Skutik 110 cc dan 125 cc Terbaru April 2019, Ada Honda, Yamaha hingga Suzuki
Dimana dalam pasal itu berbunyi barang siapa sengaja dan dengan rencana lebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan rencana (moord), dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun.(*)
Jangan Lupa Subscribe Channel Youtube Tribun Timur:
Follow juga Instagram Tribun Timur: