Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Lulus Seleksi PPPK/P3K 2019 Tahap I, Ini Tahapan yang Harus Kamu Lakukan Selanjutnya,Pemberkasan NIP

Lulus Seleksi PPPK/P3K 2019 Tahap I? Ini Tahapan yang Harus Kamu Lakukan Selanjutnya, Pemberkasan NIP

Editor: Waode Nurmin
SSCASN
KemenpanRB Sudah Tetapkan Formasi 370 Pemda, BKN Lakukan Verval, Kapan Hasil Seleksi PPPK Diumumkan? 

c. pemeriksaan kelengkapan

d. penyampaian usul penetapan nomor induk P3K atau PPPK

e. penetapan nomor induk P3K atau PPPK

f. keputusan penetapan nomor induk P3K atau PPPK

Penyerahan Persyaratan Administrasi

Pasal 25 :

Setiap peserta seleksi yang dinyatakan lulus seleksi, untuk diangkat menjadi calon P3K/PPPK wajib menyerahkan surat lamaran yang telah diisi dan ditandatangani dengan tinta hitam sesuai format yang telah ditentukan oleh panitia seleksi nasional pengadaan P3K/PPPK, ditujukan kepada PPK disertai dengan:

a. fotokopi Ijazah/ STTB yang telah dilegalisir oleh pejabat yang berwenang sesuai dengan kualifikasi pendidikan dan tugas yang ditetapkan.

b. daftar riwayat hidup yang ditandatangani oleh peserta dan bermeterai, yang formulir isiannya sudah tercetak
pasfoto yang disediakan melalui laman https:/ / sscasn.bkn.go.id atau di laman lainnya yang ditentukan oleh panitia seleksi nasional pengadaan P3K/PPPK sebagaimana tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.

c. Surat Keterangan Catatan Kepolisian yang diterbitkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia.

d. surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari dokter yang berstatus PNS atau dokter yang bekerja pada unit pelayanan kesehatan pemerintah.

e. surat keterangan tidak mengonsumsi/menggunakan narkotika, psikotropika, prekursor, dan zat adiktif
lainnya yang ditandatangani oleh dokter dari unit pelayanan kesehatan pemerintah atau pejabat yang
berwenang dari badan/ lembaga yang diberikan kewenangan untuk pengujian zat narkoba dimaksud.

f. surat pernyataan yang formulir isiannya disediakan oleh pejabat yang secara fungsional bertanggung jawab di
bidang kepegawaian, berisi tentang:

1. tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah
mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih.

2. tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat
sebagai :

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved