Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Warga Labakkang Pangkep Ditangkap Simpan Sabu-sabu

Dia menjelaskan, jika Satuan Narkoba Polres Pangkep, mendapatkan informasi Daftar Pencarian Orang (DPO) atas nama Made Ali

Penulis: Munjiyah Dirga Ghazali | Editor: Imam Wahyudi

TRIBUNPANGKEP.COM, LABAKKANG - Polisi Resort (Polres) Kabupaten Pangkep menangkap dua warga asal Kecamatan Labakkang, Kabupaten Pangkep karena kepemilikan dan penyalahgunaan narkoba jenis sabu kristal.

"Kedua pelaku ditangkap hari Rabu, 3 April 2019 sekitar pukul 14.30 Wita di Kampung Kalukua, Pundata Baji Labbakang," kata Kasat Narkoba Polres Pangkep, AKP Galigo Suryadi kepada TribunPangkep.com, Jumat (5/4/2019) malam.

Dia menjelaskan, jika Satuan Narkoba Polres Pangkep, mendapatkan informasi Daftar Pencarian Orang (DPO) atas nama Made Ali sedang berada di Labakkang.

"Pelaku bernama Made Ali (35) dan M Nur (29). Keduanya berasal dari Labakkang," ujar Galigo.

Dari informasi tersebut tim Polres Pangkep menindaklanjuti dan menangkap Made Ali.

"Pelaku ditangkap di rumahnya di kampung Kalukua Kelurahan Pundata baji Kecamatan Labbakkang,"ungkapnya.

Dari penangkapan kedua pelaku, polisi mengamankan dua sachet yang berisi kristal bening diduga narkotika golongan 1 jenis sabu dengan berat kurang lebih 1,20 gram.

"Pelaku menyimpan dalam bungkusan rokok berwarna merah," jelasnya.

Kini pelaku berada di Mapolres Pangkep untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Laporan Wartawan TribunPangkep.com, @munjidirgaghazali.

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved