Pemanfaatan Rusun ASN di Kabupaten Mamasa Menunggu Regulasi Pengelolaan
Pembangunan Rumah Susun (Rusun) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Mamasa sudah rampung.
Penulis: Semuel Mesakaraeng | Editor: Munawwarah Ahmad
TRIBUNMAMASA.COM, MAMASA - Pembangunan Rumah Susun (Rusun) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Mamasa sudah rampung.
Namun pengelolannya masih menunggu regulasi berupa peraturan daerah atau peraturan bupati Kabupaten Mamasa.
Baca: Ustad Dasad Latif Bahas Keamanan Pemilu di Tablig Akbar Polres Mamasa
Baca: Rapat Kerja Disdikbud Sulbar di Mamasa Bahas Pegawai Tidak Tetap (PTT)
Hal itu disampaikan Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kabupaten Mamasa, Daud Tandi Arruan, Sabtu (6/4/2019).
Rusun yang di bangun di Desa Bombonglambe, Kecamatan Mamasa, Kabupaten Mamasa, Sulbar ini, telah menghabiskan anggaran Rp. 12.969.904.000.
Anggaran ini bersumber dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Direktorat Jenderal Penyediaan Perumahan, Tahun anggaran 2018.
Pembngunan Rusun ini dikerjakan oleh PT Devi Farhava Mandiri, dengan tanggal kontrak 14 April 2018, waktu pelaksanaan 240 hari kalender.
Menurut Daud, berdasarkan pantauannya, pembangunan rusun tersebut sudah rampung.
Namun belum ada serah terima oleh Kementerian PUPR secara resmi kepada pemerintah kabupaten mamasa.
"Kalau sudah diserahkan, harus siap regulasi untuk pengelolaannya," ungkap Daud Tandi Arruan saat dikonfirmasi siang tadi.
Regulasinya lanjut dia, minimal peraturan bupati.
Dijelaskan Daud, Rusun itu diperuntukkan bagi ASN, namun pengelolaannya belum diketahu seperti apa nantinya.
Jika regulasi sudah jelas kata dia, barulah Rusun itu dapat dimanfaatkan.
Laporan wartawan @rexta_sammy
Jangan Lupa Subscribe Channel Youtube Tribun Timur:
Follow juga akun Instagram Tribun Timur: