Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Tersangka Pasar Ditahan Empat Bulan Lalu Dilepas, ACC Protes Kejari Maros

"Apa alasan Kejari mengeluarkan para tersangka itu. Pengembalian kerugian keuangan negara tidak menghapus tindak pidana korupsi," kata Kadir.

Penulis: Ansar | Editor: Hasrul
Ansar/Tribun Maros
Kantor Kejaksaan Negeri Maros di jalan Ratulangi, Kecamatan Turikale. 

Kepala Seksi Intelijen Kejari Maros, Dhevid Setiawam menjelaskan, tersangka dikeluarkan dari Lapas dan menjadi tahanan kota, karena dinilai koperatif.

Keduanya juga telah mengembalikan kerugian negara.

Tersangka tersebut sudah empat bulan berkeliaran di Maros. Sejak ditahan, Kejari Maros belum pernah melakukan penuntutan.

"Dalam waktu dekat kami rampungkan. Syamsir menjadi tahanan kota karena sudah mengembalikan kerugian negara. Rekanan juga begitu," kata Dhevid.(*)

Laporan Wartawan TribunMaros.com, @anchakaumanshar

Jangan Lupa Subscribe Channel Youtube Tribun Timur:

Follow juga Instagram Tribun Timur:

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved