Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Keterangan Resmi Menkeu Sri Mulyani Tentang Kapan Pencairan Kenaikan Gaji PNS, Tenang Tetap Dirapel

Keterangan Resmi Menkeu Sri Mulyani Tentang Kapan Pencairan Kenaikan Gaji PNS, Tenang Tetap Dirapel

Editor: Waode Nurmin
Dok. Bank Indonesia
Keterangan Resmi Menkeu Sri Mulyani Tentang Kapan Pencairan Kenaikan Gaji PNS, Tenang Tetap Dirapel 

TRIBUN-TIMUR.COM - Kementerian Keuangan berencana membayarkan rapelan kenaikan gaji PNS sebesar 5 persen pada 1 April 2019 ini.

Namun, belum semua Kementerian/Lembaga menaikkan gaji pegawainya di awal April ini.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menjelaskan, meskipun alokasi anggaran sudah dilakukan, namun belum semua Kementerian/Lembaga menyerahkan dokumen untuk rapelan pembayaran kenaikan gaji.

Selain itu, K/L juga belum sempat melakukan revisi Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran yang baru diberikan mendekati 1 April 2019.

"Karena rapelnya memang hampir mendekati 1 April, sehingga mereka belum sempat merevisi.

Maka sekarang yang kita bayarkan masih gaji yang sama, belum naik," ujar Sri Mulyani di Jakarta, Selasa (2/4/2019).

Sri Mulyani menjelaskan, saat ini K/L sudah mempersiapkan dokumen daftar isian pelaksanaan anggaran (DIPA) untuk pembayaran rapel untuk kenaikan gaji di Januari hingga April.

Baca: Benarkah Gaji PNS Akan Naik April Ini? Bagaimana ASN Pemprov Sulsel? Begini Jawaban BPKD

Baca: Kenaikan Gaji PNS Dibayar Sebelum Pertengahan April

Dia menjanjikan, pembayaran rapelan tersebut akan dilakukan sebelum pertengahan April ini.

"Namun sekarang K/L mulai menyiapkan dokumen DIPA untuk pembayaran rapel bulan April ini yaitu dari kenaikan dari Januari Februari, Maret, April.

Sehingga nanti dibayarkan sebelum pertengahan bulan ini," ujar Sri Mulyani.

Sebagai catatan, kenaikan gaji PNS telah diatur dalam Undang-undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2019.

Presiden Joko Widodo telah meneken Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil. Dalam PP itu disebutkan, kenaikan gaji 5 persen juga berlaku untuk TNI dan Polri.

Kenaikan Gaji PNS/CPNS

Dalam lampiran PP ini disebutkan, gaji terendah PNS (golongan I/a masa kerja 0 tahun) menjadi Rp 1.560.800, sebelumnya Rp 1.486.500.

Sementara gaji tertinggi PNS (golongan IV/2 masa kerja lebih 30 tahun) menjadi Rp 5.901.200 dari sebelumnya Rp5.620.300.

Untuk PNS golongan II (II/a masa kerja 0 tahun), kini gaji terendah menjadi Rp 2.022.200, sebelumnya Rp 1.926.000, tertinggi (II/d masa kerja 33 tahun) menjadi Rp3.820.000 sebelumnya Rp 3.638.200.

Golongan III (III/a masa kerja 0 tahun), kini gaji terendah menjadi Rp 2.579.400, sebelumnya Rp 2.456.700, tertinggi (III/d masa kerja 32 tahun) menjadi Rp4.797.000 sebelumnya Rp4.568.000.

Sedangkan gaji PNS golongan IV terendah (IV/a masa kerja 0 tahun) menjadi Rp 3.044.300 sebelumnya Rp 2.899.500, dan tertinggi (IV/e masa kerja 32 tahun) menjadi Rp 5.901.200 sebelumnya Rp 5.620.300.

Baca: Benarkah Gaji PNS Akan Naik April Ini? Bagaimana ASN Pemprov Sulsel? Begini Jawaban BPKD

Baca: Kenaikan Gaji PNS Dibayar Sebelum Pertengahan April

Besaran kenaikan gaji PNS/ASN yang diterima April
Besaran kenaikan gaji PNS/ASN yang diterima April (SETNEG)
Besaran kenaikan gaji PNS/ASN yang diterima April
Besaran kenaikan gaji PNS/ASN yang diterima April (SETNEG)

Kenaikan Gaji TNI

1. Gaji Tamtama

TNI Tamtama golongan I dengan pangkat paling rendah Prajurit Dua Kelasi Dua mendapat gaji Rp 1.643.500 dengan masa kerja 0 tahun. Sebelumnya hanya mendapat Rp 1.565.200.

Sementara itu untuk gaji paling tinggi untuk jajaran Tamtama yakni dengan pangkat Kopral Kepala dengan masa kerja 28 tahun sebesar Rp 2.960.700. Sebelumnya mendapat Rp 2.819.500.

2. Gaji Bintara

Untuk jajaran Bintara, berpangkat Sersan II dengan masa kerja 0 tahun mendapat Rp 2.103.700. Sebelumnya hanya mendapat Rp 2.003.300.

Sementara itu untuk pangkat paling tinggi Pembantu Letnan I memperoleh gaji sebesar Rp 4.032.600 untuk masa kerja 32 tahun. Sebelumnya Pembantu Letnan I hanya digaji Rp 3.839.800.

3. Gaji Perwira Pertama

Letnan II memperoleh Rp 2.735.300 untuk masa kerja 0 tahun. Sebelumnya hanya mendapat Rp 2.604.400. Sementara itu untuk pangkat Kapten menerima gaji sebesar Rp 4.780.500 untuk masa kerja 32 tahun. Sebelumnya mendapat Rp 4.551.700.

Baca: Benarkah Gaji PNS Akan Naik April Ini? Bagaimana ASN Pemprov Sulsel? Begini Jawaban BPKD

Baca: Kenaikan Gaji PNS Dibayar Sebelum Pertengahan April

Gaji pokok anggota TNI 2019.
Gaji pokok anggota TNI 2019. (Setneg)

4. Gaji Perwira Menengah

Pangkat terendah dari Perwira Menengah, Mayor mendapat gaji Rp 3.000.100 untuk masa kerja 0 tahun, sebelumnya memperoleh Rp 2.856.400. Sementara itu untuk Kolonel Rp 5.243.400 untuk masa kerja 32 tahun, sebelumnya Rp 4.992.000.

5. Gaji Perwira Tinggi

Untuk pangkat Brigadir Jenderal, Laksamana Pertama, Marsekal Pertama memperoleh gaji Rp 3.290.500 untuk masa kerja 0 tahun, sebelumnya Rp Rp 3.132.700.

Sedangkan untuk pangkat paling tinggi, Jenderal, Laksamana, Marsekal mendapat Rp 5.930.800 untuk masa kerja 32 tahun. Sebelumnya Rp 5.646.100.

Gaji pokok perwira TNI 2019.
Gaji pokok perwira TNI 2019. (Setneg)

Informasi selengkapnya bisa diklik disini.

Kenaikan Gaji Polri

Gaji terendah anggota Polri adalah Rp 1.643.500,00 untuk pangkat Bhayangkara Dua dengan masa kerja 0 tahun dari sebelumnya Rp 1.565.200,00.

Polri memberikan kesempatan kepada 1500 anggotanya yang berpangkat Bintara untuk alih golongan menjadi Perwira Polri. Bertempat di Sekolah Inspektur Polisi Sukabumi, Kalemdiklat Polri Komjen Arief Sulistyanto memimpin langsung upacara pembukaan pendidikan.
Polri memberikan kesempatan kepada 1500 anggotanya yang berpangkat Bintara untuk alih golongan menjadi Perwira Polri. Bertempat di Sekolah Inspektur Polisi Sukabumi, Kalemdiklat Polri Komjen Arief Sulistyanto memimpin langsung upacara pembukaan pendidikan. (ISTIMEWA/TRIBUNPONTIANAK.CO.ID)

Sementara gaji tertinggi untuk anggota Polri dalam jajaran Tamtama (dengan pangkat Ajun Brigadir Polisi masa kerja 28 tahun) adalah Rp 2.960.700,00, sebelumnya Rp 2.819.500,00.

Untuk jajaran Bintara gaji terendah diterima anggota Polri yang berpangkat Brigadir Polisi Dua dengan masa kerja 0 tahun sebesar Rp 2.103.700,00, sebelumnya Rp 2.003.300,00.

Sedangkan gaji tertinggi untuk anggota Bintara Polri (Ajun Inspektur Polisi Satu masa kerja 32 tahun) adalah Rp 4.032.600,00 dari sebelumnya sebesar Rp 3.838.800,00.

Tabel kenaikan gaji pokok Polri
Tabel kenaikan gaji pokok Polri (setneg.go.id)

Untuk jajaran Perwira Pertama, gaji terendah diterima anggota Polri yang berpangkat Inspektur Polisi Dua dengan masa kerja 0 tahun sebesar Rp 2.735.300,00, sebelumya Rp2.604.400,00.

Tertinggi untuk anggota polisi berpangkat Ajun Komisaris Polisi dengan masa kerja 32 tahun yaitu sebesar Rp4.780.600,00, sebelumnya Rp 4.552.700,00.

Adapun untuk jajaran Perwira Menengah, gaji terendah diterima anggota Polri berpangkat Komisaris Polisi dengan masa kerja 0 tahun sebesar Rp 3.00.100,00, sebelumnya Rp 2.856.400,00.

Baca: Benarkah Gaji PNS Akan Naik April Ini? Bagaimana ASN Pemprov Sulsel? Begini Jawaban BPKD

Baca: Kenaikan Gaji PNS Dibayar Sebelum Pertengahan April

 
Tabel kenaikan gaji pokok Polri
Tabel kenaikan gaji pokok Polri (setneg.go.id)

Tertinggi untuk anggota polisi berpangkat Komisaris Besar Polisi dengan masa kerja 32 tahun sebesar Rp 5.243.400,00, sebelumnya Rp 4.992.000,00.

Untuk jajaran Perwiran Tinggi, gaji terendah diterima anggota Polri berpangkat Brigadir Jenderal Polisi masa kerja 0 tahun sebesar Rp 3.290.500,00, sebelumnya Rp 3.132.700,00.

Tertinggi untuk Jenderal Polisi masa kerja 32 tahun sebesar Rp 5.930.800,00, sebelumnya Rp 5.646.100,00.

Artikel ini telah tayang di tribun-medan.com dengan judul Menkeu Sri Mulyani Buka-bukaan Kenapa Belum Cair Rapelan Kenaikan Gaji PNS/CPNS dan TNI/Polri

Jangan Lupa Subscribe Channel Youtube Tribun Timur:

Follow juga Instagram Tribun Timur:

1
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved