Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Tak Cukup Bukti, Gakkumdu Hentikan Dugaan Kasus Pelanggaran Pemiluh Wabup Tana Toraja

"Pak Victor melaksanakan cuti saat itu dengan tujuan berkampanye sesuai surat yang telah kami terima dari Pemkab Tana Toraja," tambahnya.

Penulis: Risnawati M | Editor: Hasrul
HANDOVER
Putusan kasus penanganan tindak pidana pemilu kepada Wabup Tana Toraja, Victor Datuan Batara oleh Gakkumdu Tana Toraja di kantor Bawaslu Tana Toraja, Kecamatan Makale, Senin (1/4/2019). 

TRIBUN-TORAJA.COM, MAKALE - Kasus penanganan tindak pidana pemilu kepada Wakil Bupati Tana Toraja, Victor Datuan Batara dihentikan Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) di Kantor Bawaslu Tana Toraja, Kecamatan Makale, Senin (1/4/2019).

Keputusan tersebut dilaksanakan Gakkumdu yang terdiri dari Bawaslu, Polres Tana Toraja dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Tana Toraja atas laporan kepada terlapor, Victor Datuan Batara.

Baca: Sepak Terjang Markus Nari Sebelum Ditahan KPK, Gagal di Toraja hingga Lempari Botol Ketua DPR RI

Baca: Darije Kalezic Sebut Striker Kaya FC Bakal Jadi Ancaman Serius Skuat PSM

Bawaslu didampingi jaksa dan penyidik telah melakukan klarifikasi kepada 21 orang terdiri dari pelapor, terlapor dan saksi pelapor yaitu Camat, Kepala Lembang (Desa) dan RT RW.

"Selama dua belas hari dilakukan pembahasan kasus, hari ini kami umumkan kasus Victor Datuan Batara dihentikan dengan alasan tidak cukup bukti," ucap Kasat Reskrim Polres Tana Toraja, AKP Jon Paerunan, Selasa (2/4/2019).

Lanjut Jon, pemberi keterangan yaitu dari pihak KPU Tana Toraja serta adanya audio rekaman maka, disimpulkan dugaan pelanggaran tindak pidana pemilu sesuai pasal 493 jo, pasal 280 ayat 2 dan pasal 547 Undang-undang Nomor 7 tahun 2017 tidak memenuhi unsur penyidik.

"Alasannya karena tidak terdapat undangan resmi bahwa Victor Datuan Batara mengundang para camat dan perangkat desa, tapi dipanggil dalam acara syukuran atau membuat undangan kampanye," jelas Jon.

Sementara, mengenai tugas Victor Datuan Batara sebagai pejabat negara tidak hadir sebagai Wakil Bupati Tana Toraja.

"Pak Victor melaksanakan cuti saat itu dengan tujuan berkampanye sesuai surat yang telah kami terima dari Pemkab Tana Toraja," tambahnya.

Bukti tersebut dibenarkan sesuai laporan pemerintah daerah dan laporan masyarakat serta saksi yang diperiksa.

Keputusan tindak pidana pemilu diputuskan Gakkumdu dihadiri Ketua Bawaslu Tana Toraja Serni Pindan, Kasat Reskrim AKP Jon Paerunan dan Jaksa Ringgi Sarungallo serta tim penyidik lainnya.

Laporan Wartawan TribunToraja.com, @cinnank17

Jangan Lupa Subscribe Channel Youtube Tribun Timur :

Jangan Lupa Follow akun Instagram Tribun Timur:

Baca: Rocky Gerung Sebut Gubis alias Guru Besar Istana Salah Satu Alat Kecurangan, Siapa yang Dia Maksud?

Baca: LOGIN di https://um-ptkin.ac.id, RESMI Dibuka Hari ini, Panduan dan Tata Cara Daftar UM-PTKIN 2019

Baca: pmdk.politeknik.or.id - Pendaftaran PMDK-PN 2019 Segera Ditutup, Berikut Alur atau Cara Daftar

Baca: Hasil Liga Inggris - Arsenal Posisi 3 Klasemen, Gusur Tottenham dan MU dari Zona Liga Champions

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved