Selain Isra Miraj Besok Berikut Daftar Tanggal Merah atau Hari Libur April 2019, Gimana Saat Pemilu?
Selain Isra Miraj Besok Berikut Daftar Tanggal Merah atau Hari Libur April 2019, Gimana Saat Pemilu?
Penulis: Muh. Hasim Arfah | Editor: Aqsa Riyandi Pananrang
Selain Isra Miraj Besok Berikut Daftar Tanggal Merah atau Hari Libur April 2019, Gimana Saat Pemilu?
TRIBUN-TIMUR.COM - Rabu 3 April 2019 ditetapkan menjadi Hari Libur Nasional.
Tanggal merah perdana pada awal bulan ini tersebut untuk memperingati Isra Miraj Nabi Muhammad SAW.
Ada beberapa hari lainnya yang sudah ditetapkan pemerintah sebagai Hari Libur Nasional sepanjang bulan ini.
Selain Isra Miraj besok berikut daftar tanggal merah atau hari libur sepanjang April 2019, gimana saat Pemilu?
Memasuki bulan April 2019, sebaiknya kalian kembali melihat kalendar untuk memastikan kapan Hari Libur Nasional.
Di bulan ke empat di tahun 2019 kali ini, terdapat beberapa tanggal merah yang patut dinantikan bagi Anda yang berencana menyempatkan diri berlibur.
Setidaknya ada tiga Hari Libur Nasional yang cukup dinantikan.
Baca: Bacaan Zikir & Doa Isra Miraj 2019 atau 27 Rajab 1440 H, Diajarkan Nabi Ibrahim ke Nabi Muhammad SAW
Diantaranya adalah tanggal 3 April yang diperingati sebagai libur nasional dalam rangka memperingati Isra Miraj Nabi Muhammad SAW.
Kemudian tanggal 17 April 2019, ketika masyarakat Indonesia merayakan pesta demokrasi dalam rangka Pemilihan Umum (Pemilu) 2019 serentak.
Dimana tanggal tersebut ditetapkan Hari Libur Nasional oleh pemerintahan melalui undang-undang yang berlaku.
Kemudian pada tanggal 19 April 2019, dimana umat Kristiani merayakan Jumat Agung dan dirayakan juga oleh umat Katolik di Indonesia.
Dari daftar tanggal merah tersebut, setidaknya ada satu hari kejepit nasional alias harpitnas pada bulan ini bagi pekerja dengan skema hari kerja Senin-Jumat.
Yakni pada hari Kamis 17 April yang mengantarai hari libur Pemilu 2019 pada Rabu (17/04/2019) dan hari libur dalam rangka wafatnya Yesus Kristus pada Jumat (19/04/2019).
Mengutip dari Kominfo.go.id pada Senin (1/4/2019) setelah melalui serangkaian proses pembahasan yang dikoordinasikan oleh Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK).
Dimana Pemerintah menerbitkan Keputusan Bersama Menteri Agama (Menag), Menteri Ketenagakerjaan (Menaker).
Dan ikut serta di dalamnya Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menteri PANRB) tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2019.
Keputusan Bersama ini ditandatangani oleh Menag Lukman Hakim Saifuddin, Menaker Hanif Dhakiri, dan Menteri PANRB Syafruddin, di Jakarta, 2 November 2018.
Dalam Keputusan Bersama itu disebutkan, jumlah Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama tahun 2019 yaitu sebanyak 20 hari, dengan rincian Hari Libur Nasional sebanyak 16 hari dan cuti bersama sebanyak 4 hari untuk Hari Raya Idul Fitri 1440 Hijriah dan Hari Raya Natal.
Cuti Bersama Idul Fitri 1440 Hijriah ditetapkan pada 3, 4, dan 7 Juni (Senin, Selasa, dan Jumat). Sedangkan Cuti Bersama Natal pada 24 Desember (Selasa).
Cuti Bersama 2019

Inilah daftar hari libur nasional dan cuti bersama 2019 yang telah ditetapkan pemerintah.
Tandai juga daftar hari kejepit nasional alias harpitnas yang akan terjadi sebanyak empat kali dalam setahun.
Pada November 2018, Pemerintah melalui Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) merilis daftar hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2019.
Setidaknya, ada 20 hari libur yang bisa dimanfaatkan sebagian besar pekerja, terutama Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Daftar hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2019 ini diterbitkan dalam Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
Dilansir dari akun Instagram Kemenko PMK, @kemenko_pmk, Selasa (13/11/2018), Keputusan Bersama ini ditandatangani Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin, Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Syafruddin.
Penerbitan Keputusan Bersama tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2019 dalam rangka efisiensi dan efektivitas hari kerja.
Serta memberi pedoman bagi instansi pemerintah dan swasta dalam melaksanakan hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2019.
Dari pantauan Tribunnews.com, ada beberapa hari libur nasional 2019 yang berada di awal dan akhir pekan.
Beberapa hari libur nasional 2019 jatuh pada hari Selasa dan Jumat.
Artinya, para pekerja bisa mengambil libur di sela-sela hari yang kejepit alias harpitnas sehingga membuat liburan lebih lama.
Sayangnya, ada beberapa hari libur nasional 2019 yang jatuh pada tengah pekan dan hari Minggu.
Bagi para pekerja dengan skema libur di akhir pekan, libur nasional 2019 yang jatuh pada hari Minggu, tentu tidak terlalu berpengaruh.
Dilansir dari laman akun Instagram @kemenko_pmk, berikut daftar hari libur nasional 2019:
- 1 Januari (Selasa): Tahun Baru Masehi
- 5 Februari (Selasa): Tahun Baru Imlek
- 7 Maret (Kamis): Hari Raya Nyepi
- 3 April (Rabu): Isra Mi'raj
- 19 April (Jumat) : Wafat Isa Al-Masih
- 1 Mei (Rabu) : Hari Buruh
- 19 Mei (Minggu) : Hari Waisak
- 30 Mei (Kamis) : Kenaikan Isa Almasih
- 1 Juni (Sabtu): Hari Lahir Pancasila
- 3 Juni (Senin) : Cuti Bersama Idul Fitri
- 4 Juni (Selasa): Cuti Bersama Idul Fitri
- 5 Juni (Rabu) : Hari Raya Idul Fitri
- 6 Juni (Kamis) : Hari Raya Idul Fitri
- 7 Juni (Jumat) : Cuti Bersama Idul Fitri
- 11 Agustus (Minggu) : Hari Raya Idul Adha
- 17 Agustus (Sabtu) : Hari Kemerdekaan
- 1 September (Minggu) : Tahun Baru Islam
- 9 November (Sabtu) : Maulid Nabi Muhammad SAW
- 24 Desember (Selasa): Cuti Bersama Natal
- 25 Desember (Rabu) : Hari Natal
Jika melihat daftar tersebut, setidaknya ada empat hari kejepit nasional alias harpitnas pada 2019 bagi pekerja dengan skema hari kerja Senin-Jumat:
- 1 Januari (Selasa): Tahun Baru Masehi
- 5 Februari (Selasa): Tahun Baru Imlek
- 19 April (Jumat) : Wafat Isa Al-Masih
- 24 Desember (Selasa) : Cuti Bersama Natal
Selain itu, mereka juga akan mendapat hari libur yang lumayan banyak pada awal Juni.
Sebab, pada daftar hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2019 dari Kemenko PMK, terdapat libur Hari Lahir Pancasila, Idul Fitri, dan cuti bersama Lebaran.
Jadi, para pekerja dengan skema hari kerja Senin-Jumat, sudah bisa merancang cuti sejak Sabtu, 1 Juni 2019 hingga Minggu, 9 Juni 2019.
Belum lagi dengan adanya gelaran Pemilu dan Plipres 2019 yang akan dilaksanakan pada Rabu, 17 April 2019 mendatang.
Hajatan pemilihan nasional ini akan menjadi hari libur nasional.(*)
Artikel ini telah tayang di tribunstyle.com dengan judul 'Tanggal Merah 2019, Cek Kalendar Sekarang! Berikut Daftar Hari Libur Nasional yang Perlu Dicatat'