Selain Isra Miraj Besok Berikut Daftar Tanggal Merah atau Hari Libur April 2019, Gimana Saat Pemilu?
Selain Isra Miraj Besok Berikut Daftar Tanggal Merah atau Hari Libur April 2019, Gimana Saat Pemilu?
Penulis: Muh. Hasim Arfah | Editor: Aqsa Riyandi Pananrang
Selain Isra Miraj Besok Berikut Daftar Tanggal Merah atau Hari Libur April 2019, Gimana Saat Pemilu?
TRIBUN-TIMUR.COM - Rabu 3 April 2019 ditetapkan menjadi Hari Libur Nasional.
Tanggal merah perdana pada awal bulan ini tersebut untuk memperingati Isra Miraj Nabi Muhammad SAW.
Ada beberapa hari lainnya yang sudah ditetapkan pemerintah sebagai Hari Libur Nasional sepanjang bulan ini.
Selain Isra Miraj besok berikut daftar tanggal merah atau hari libur sepanjang April 2019, gimana saat Pemilu?
Memasuki bulan April 2019, sebaiknya kalian kembali melihat kalendar untuk memastikan kapan Hari Libur Nasional.
Di bulan ke empat di tahun 2019 kali ini, terdapat beberapa tanggal merah yang patut dinantikan bagi Anda yang berencana menyempatkan diri berlibur.
Setidaknya ada tiga Hari Libur Nasional yang cukup dinantikan.
Baca: Bacaan Zikir & Doa Isra Miraj 2019 atau 27 Rajab 1440 H, Diajarkan Nabi Ibrahim ke Nabi Muhammad SAW
Diantaranya adalah tanggal 3 April yang diperingati sebagai libur nasional dalam rangka memperingati Isra Miraj Nabi Muhammad SAW.
Kemudian tanggal 17 April 2019, ketika masyarakat Indonesia merayakan pesta demokrasi dalam rangka Pemilihan Umum (Pemilu) 2019 serentak.
Dimana tanggal tersebut ditetapkan Hari Libur Nasional oleh pemerintahan melalui undang-undang yang berlaku.
Kemudian pada tanggal 19 April 2019, dimana umat Kristiani merayakan Jumat Agung dan dirayakan juga oleh umat Katolik di Indonesia.
Dari daftar tanggal merah tersebut, setidaknya ada satu hari kejepit nasional alias harpitnas pada bulan ini bagi pekerja dengan skema hari kerja Senin-Jumat.
Yakni pada hari Kamis 17 April yang mengantarai hari libur Pemilu 2019 pada Rabu (17/04/2019) dan hari libur dalam rangka wafatnya Yesus Kristus pada Jumat (19/04/2019).
Mengutip dari Kominfo.go.id pada Senin (1/4/2019) setelah melalui serangkaian proses pembahasan yang dikoordinasikan oleh Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK).