Jelang Live ILC TVOne Malam ini: Fahri Hamzah Puji Tema, Netter Ingin Duel Rocky Gerung vs Ngabalin
Jelang Live Streaming ILC TVOne Malam ini: Fahri Hamzah Puji Tema, Netter Ingin Duel Rocky Gerung vs Ali Mochtar Ngabalin
Jelang Live Streaming ILC TVOne Malam ini: Fahri Hamzah Puji Tema, Netter Ingin Duel Rocky Gerung vs Ali Mochtar Ngabalin
TRIBUN-TIMUR.COM - Indonesia Lawyers Club ( ILC TVOne ) Malam ini Selasa (4/2/2109) mengangkat tema; Kejutan OTT KPK: Ratusan Ribu Amplop untuk Serangan Fajar.
Live Streaming ILC TVOne edisi, Selasa (2/4/2019) mulai pukul 20.00 WIB.
Saksikan ILC TVOne melalui link Live Streaming berikut:
Fahri Hamzah menyebut bahwa tema yang diangkat adalah benar, karena pemberitaan mengenai kasus itu kini dianggap menghilang.
"Bener bang, Amplop begitu banyak kenapa beritanya hilang?," tulis Fahri Hamzah.
Mayoritas pencinta ILC meminta host acara Karni Ilyas mengundang narasumber serpti Rocky Gerung dan Ali Mochtar Ngabalin.
Akun Yeassier berharap ILC TV One mengundang dua narasumber andalan: Mahfud MD dan Rocky Gerung.
'Jangan lupa pak @mohmahfudmd @rockygerung" tulisnya.
Ada juga netizen @mahadewasiregar berharap Ali Mochtar Ngabalin diundang.
Aku rindu Doktor Ngabalin Ali..
Sebagai Juru Bicara Istana Kepresidenan yang ganteng, mohon di undang ya Bang Karni..'tulisnya.
Akun @JG_Kusumo berharap talkshow ILC TV One akan berkualitas jika menghadirkan narasumber berikut;
Bang Karni, ini akan seru jika yg hadir sbb:
1.wakil01: Yusron,Ngabalin,Permadi, Adian, Bedjat
2.Wakil02: RockyG,FahriH,Dahniel,JansenS, FerdinandH
3.Netral:
MahfudMD,AbrahamSamad,
BusroM, JubirKPK.
Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) Febri Diansyah mengatakan, anggota Komisi VI DPR Bowo Sidik Pangarsodiduga mempersiapkan 400 ribu amplop yang berisi pecahan uang Rp 20 ribu dan Rp 50 ribu.
KPK menemukan ratusan ribu amplop itu tersimpan di dalam 84 kardus.
Uang itu diamankan di salah satu lokasi di kawasan Pejaten saat operasi tangkap tangan (OTT). Nilainya, sekitar Rp 8 miliar.
"Kami duga dari bukti yang kami dapatkan itu akan digunakan untuk pendanaan politik, dalam tanda kutip serangan fajar pada pemilu 2019 tanggal 17 April nanti," kata Febri dilansir Kompas.com.
Uang itu diduga dipersiapkan untuk dibagikan kepada warga atau kerap diistilahkan dengan "serangan fajar" terkait pencalonannya sebagai calon anggota legislatif di Pemilu 2019.
KPK menduga ada dua sumber penerimaan uang. Pertama, diduga berkaitan dengan commitment fee untuk membantu pihak PT Humpuss Transportasi Kimia (HTK) menjalin kerja sama penyewaan kapal dengan PT Pupuk Indonesia Logistik.

Penyewaan itu terkait kepentingan distribusi.
Kedua, KPK menduga ada penerimaan dari sumber lain oleh Bowo, terkait jabatannya sebagai anggota DPR.
Saat ini, KPK masih menelusuri lebih lanjut sumber penerimaan lain tersebut.
"Jadi suapnya spesifik terkait dengan kerja sama pengangkutan untuk distribusi pupuk. Sedangkan Pasal 12B (pasal gratifikasi) adalah dugaan penerimaan yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan tugasnya sebagai penyelenggara negara," kata Febri.
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) Basaria Panjaitan mengatakan, anggota Komisi VI DPR Bowo Sidik Pangarsosempat menghindar dari tim KPK.
Basaria menjelaskan, Rabu (27/3/2019) sore, tim pada awalnya menghampiri apartemen Bowo di kawasan Permata Hijau, Jakarta. Saat itu, tim KPK mengamankan sopir Bowo.
"Sopirnya memang diambil di apartemen Permata Hijau, yaitu sore sekitar pukul 16.30 WIB. Tim kita sudah tahu yang bersangkutan (Bowo) di kamar berapa, ya," kata Basaria dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (28/3/2019) malam.
Namun demikian, tim KPK harus menempuh berbagai prosedur yang berlaku untuk memasuki apartemen. Hal itu yang dinilai Basaria memakan waktu.
"Sehingga makan waktu yang cukup lama. Nah, waktu itu dimanfaatkan yang bersangkutan untuk keluar dari apartemen," kata Basaria.
Kemudian, tim KPK mencari keberadaan Bowo. Pada akhirnya, KPK menyusun taktik lain dan berhasil mengamankan Bowo di rumahnya sekitar Kamis (28/3/2019) dini hari.
Dalam kasus ini, Bowo diduga menerima uang dari Asty lewat Indung. Uang itu sebagai commitment fee kepada Bowo untuk membantu pihak PT HTK menjalin kerja sama penyewaan kapal dengan PT Pupuk Indonesia Logistik (PILOG).
Penyewaan itu untuk distribusi logistik PT PILOG yang menggunakan kapal PT HTK.
Bowo diduga meminta fee kepada PT HTK atas biaya angkut yang diterima, sejumlah 2 dollar Amerika Serikat per metrik ton.
Ia diduga telah menerima fee sebanyak 6 kali di berbagai tempat, seperti rumah sakit, hotel, dan kantor PT HTK.
Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) menetapkan anggota Komisi VI DPR Fraksi Golkar, Bowo Sidik Pangarso sebagai tersangka.
Selain Bowo, KPK juga menetapkan pihak swasta dari PT Inersia, Indung dan Marketing Manager PT Humpuss Transportasi Kimia (HTK) Asty Winasti sebagai tersangka.
Bowo dan Indung diduga sebagai penerima suap. Sementara, Asty diduga sebagai pemberi suap.
"KPK meningkatkan status penanganan perkara ke penyidikan dengan tiga orang tersangka," ujar Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (28/3/2019) malam.
Bowo diduga menerima fee kepada PT HTK terkait biaya angkut untuk distribusi pupuk PT Pupuk Indonesia. Fee yang diterima sejumlah 2 dollar Amerika Serikat per metrik ton.
Atas perbuatannya, Bowo dan Indung disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Kemudian, Asty disangka melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.