Jaksa Tuntut Pembunuh Petani di Maros 14 Tahun Penjara
Pelaku pembunuhan yang menewaskan Amir Nontji alias Daeng Kacong, petani petani warga Dusun Padaelo, Desa Tenrigangkae
Penulis: Hasan Basri | Editor: Munawwarah Ahmad

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Pelaku pembunuhan yang menewaskan Amir Nontji alias Daeng Kacong, petani petani warga Dusun Padaelo, Desa Tenrigangkae, Kecamatan Mandai Kabupaten Maros, Rasyid (46), dituntut 14 tahun penjara.
Tuntutan itu dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri Maros, Selasa (02/04/2019).
"Terdakwa sudah dibacakan tuntutannya tadi. Ia dituntut 14 tahun penjara," kata Kuasa Hukum korban Syamsul Rijal kepada Tribun.
Menurut Syamsul tuntutan hukuman yang dijatuhkan JPU kepada terdakwa dinilai terlalu ringan dan tidak sesuai dengan harapan keluarga korban.
Pasalnya korban Amir tewas dengan cara sadis.
Pelaku memarangi korban bagian kepala, punggung dan leher yang nyaris putus.
"Tuntutanya tidak setimpal dengan perbuatanya. Seharusnya dituntut lebih," ujar Syamsul.
Ia juga menyesalkan karena pasal tuntutan yang dijeratkan terdakwa yakni pasal 338, dan seharusnya dikenakan pasal 340 sesuai perbuatanya.
Mereka berharap tuntutan JPU dipertimbangkan oleh hajelis hakim. Karena dalam fakta persidangan, perbuatan pelaku sangat jelas.
Sekedar diketahui kasus pembunuhan terjadi diawal dengan baku cekcok dengan kedua belapihak pada Minggu (02/12/2018) beberapa hari lalu.
Tidak lama kemudian, korban ditemukan meninggal dunia di pematang sawah miliknya. Korban didapat dengan posisi telungkup disertai luka tebasan pada bagian kepala, punggung dan leher yang nyaris putus.
Tidak lama setelah kejadian, barulah terduga pelau menyerahkan diri ke pihak Kepolisian Sektor Mandai, Maoros.
Terduga pelaku itu bernama Rasyid (46) yang tidak lain merupakan tetangga korban sendiri.
Jangan Lupa Subscribe Channel Youtube Tribun Timur :
Jangan Lupa Follow akun Instagram Tribun Timur: