Dua Begal Potong Tangan Mahasiswa Enrekang Divonis 18 Tahun Penjara
Vonis hukuman yang dijatuhkan lebih mengalami kenaikan satu tahun daripada tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) selama 17 tahun penjara.
Penulis: Hasan Basri | Editor: Hasrul
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR -- Firman alias Emmang (22), Aco Alias Pengkong (21), dua pelaku begal pemotong tangan mahasiswa asal Enrekang, Imran (20), divonis 18 tahun penjara.
Putusan itu dibacakan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Makassar yang dipimpin langsung Bambang Nurcahyono selaku Majelis Hakim Ketua, dan dibantu dua hakim anggota lainnya, Selasa (2/4/2019).
Vonis hukuman yang dijatuhkan naik satu tahun daripada tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) selama 17 tahun penjara.
Baca: Yuk Daftar Pemilu Run KPU Jeneponto, 500 Peserta Pertama Dapat Baju, Catat Jadwalnya
Bambang dalam materi putusanya menyatakan terdakwa satu Aco dan terdakwa dua Firman telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan.
"Menghukum terdakwa satu Aco dan terdakwa dua Firman masing masing 18 tahun penjara dan menetapkan terdakwa tetap dalam tahanan," kata Bambang dalam materi putusanyan.
Majelis hakim mempertimbangkan putusan ini lebih tinggi daripada tuntutan JPU karena perbuatan terdakwa merupakan perbuatan sadis yang membuat korban cacat fisik seumur hidup.
Terdakwa juga merupakan residivis yakni sudah melakukan perbuatan yang sama . Perbuatan terdakwa dianggap meresahkan masyarakat dan menjadi perhatian masyarakat.
Mendengar putusan Hakim, mahasiswa yang merupakan rekan korban diwarnai teriakan di ruangan sidang utama Pengadilan.
Baca: Live ILC TV One Netizen Minta Karni Ilyas Bahas Netralitas Polisi, Rocky Gerung, Mahfud MD Hadir?
Mereka keberatan karena putusan Hakim terhadap dua begal dianggap terlalu ringan dan tidak sebanding dengan perbuatanya yang membuat korban cacat seumur hidup.
"Tidak adil," teriak mahasiswa sembari meninggalkan ruang sidang. Pantauan Tribun ada sekitar 50 mahasiswa rekan korban hadir menyaksikan proses sidang.
Sebelumnya, Firman dan Aco memarangi korban ketika hendak merampas handpone di JlDatut Ribandang Dua, Kecamatan Tallo, pada Senin (23/11/2018).
Peristiwa itu terjadi dimana morban sedang duduk di atas motor matik Yamaha Mio Soul hitam DD 4215 OV miliknya sembari menelepon keluarganya.
Tiba-tiba dari belakang, kedua pelaku berboncengan memakai motor matik Honda Beat putih langsung mendekati korban dengan membawa parang panjang.
Pengakuan korban, dua pelaku sempat minta handhonenya, tapi karena korban tidak mau, pelaku itu langsung mencabut parang dan langsung menebas tangannya.
Mahasiswa ATIM Makassar ini terpaksa harus kehilangan telapak tangannya, karena menangkis tebasan senjata tajam pelaku saat ingin meminta handphonenya.
Dari pengakuan kedua pelaku, barang curian berupa hape itu dijual kepada terdakwa Irman seharga Rp 900 ribu. Hasilnya lalu dibagi tiga.
Aco mendapatkan Rp 550 ribu, sementara Fatullah dapat Rp 100 ribu dan Firman Rp 250 ribu.(*)
Jangan Lupa Subscribe Channel Youtube Tribun Timur :
Jangan Lupa Follow akun Instagram Tribun Timur: