BPKP Rampungkan Audit Mega Proyek CPI dan Stadion Barombong, Ada Kerugian Negara?
Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Sulsel menarget audit dua mega proyek Pemprov Sulsel selesai April 2019.
Penulis: Saldy Irawan | Editor: Munawwarah Ahmad
TRIBUN-TIMUR.COM,MAKASSAR - Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Sulsel menarget audit dua mega proyek Pemprov Sulsel selesai April 2019.
Demikian disampaikan Kepala Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Sulsel, Arman Sahri Harahap, Selasa (2/4/2019) saat ditemui di Gelar Konferensi APIP Inspektorat Sulsel, di Swiss Bell Hotel Panakkukang, Jl Adiyaksa, Makasssar.
Dua mega proyek itu adalah pembangunan kawasan Center Poin Of Indonesia (CPI) Jl Metro Tanjung Bunga kecamatan Mariso, Makassar, dan Stadion Barombong, Jl Poros Barombong, kecamatan Tamalate, Makassar.
BPKP mengaudit dua proyek Pemprov Sulsel ini atas permintaan Gubernur Sulsel HM Nurdin Abdullah.
"Hasilnya belum ada, tapi sudah mendekati final. Targetnya April 2019 ini kita selesaikan dan lanjut gelar ekspose dalam rangka penjaminan mutu ke pusat," kata Arman.
Ia menyebutkan yang menjadi kendala sehingga ekspose hasil audit molor ke April 2019, karena hasil dari pendapat ahli sipil juga baru diterima sehingga tarjadi keterlambatan.
Dalam ekspose nanti, tentu akan diketahui seperti apa hasilnya.
"Targetnya April ini Insha Allah. Kemarin sebenarnya sudah kita selesaikan di bulan Maret tapi karena ada keterlambatan dalam penunjukan ahli sipil, sehingga mundur sedikit," ujarnya.
Arman enggan membeberkan apakah audit ini ditemukan kerugian negara atau tidak.
Ia berdalih aditor yang bertugas belum melaporkan hasilnya audit untuk proyek yang dibangun saat kepemimpinan Syahrul Yasin Limpo sebagai Gubernur Sulsel.
Jika pun nanti lanjut Arman ditemukan penyalahgunaan pengelolaan keuangan negara, itu akan menjadi wewenang user, atau pemohon yang meminta audit BPKP.
"Jadi begini, pemilik laporan itu adalah peminta. Kalau Gubernur yang minta maka laporan itu diserahkan pada Gubernur. nanti yang ada di sana sebagai masukan untuk dicarikan solusi, tidak serta merta semua jadi masalah hukum," ujarnya.
Ia menjelaskan dalam pasal 385 uu no 3 tahun 2014 tentang Pemda. ia menekankan agar dilakukan kordinasi untuk melakukan straregi yang berupa pemcegahan tanpa mengabaikan penindakan.
Dengan pencegahan, maka penindakan bisa dikurangi. Begitu pula dengan permasalahan juga harus ditindak agar memberi efek jera pada pelaku.
Sementara itu, Kepala Inspektorat Sulsel Lutfie Natsir mengatakan bahwa permintaan audit ini untuk memastikan jika pelaksanaan proyek tersebut sudah sesuai dengan aturan, dan dilakukan secara profesional.