VIDEO: Sidang Tuntutan Ditunda Lagi, Keluarga Korban Pembakaran Satu Keluarga Protes JPU
Penundaan sidang terhadap u dua terdakwa Ilham alias Ilho (23) dan Sulkifli Amir alias Ramma (22), sempat diwarnai protes keluarga korban.
Penulis: Hasan Basri | Editor: Imam Wahyudi
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Pengadilan Negeri Makassar kembali menunda sidang dua pelaku pembakaran rumah yang menewaskan satu keluarga di Kelurahan Panampu, Kecamatan Tallo, Senin (01/04/2019).
Tak tanggung tanggung sidang ini ditunda sudah lima kali berturut turut untuk pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Makassar.
Penundaan sidang terhadap u dua terdakwa Ilham alias Ilho (23) dan Sulkifli Amir alias Ramma (22), sempat diwarnai protes keluarga korban.
Mereka keberatan karena Jaksa terkesan mengulur ulur proses persidangan pelaku pembunuhan terhadap keluarga dengan alasan yang sama.
"Kenapa ditunda tunda tunda terus pak," kata keluarga korban yang protes terhadap JPU yang menangani perkara itu.
Pengadilan menunda lantaran JPU belum siap membacakan tuntuntan yang sedianya dijadwalkan Senin hari ini.
Kepada wartawan JPU Andi Zulkifli Herman yang dikonfirmasi mengakui mereka belum siap membacakan tuntutan.
Alasanya perkara ini menarik dan menjadi perhatian publik, sehinga perlu pertimbangan Kejaksaan Agung terkait tuntutan yang dijatuhkan.
"Sidangnya ditunda karena masih menunggu petunjuk dari pimpinan (Kejagung," kata Andi Zulkifli. (San)