KPU Sulsel: Masyarakat Bebas Selfie Hasil Perhitungan Suara di TPS
"Silahkan foto dirinya dan memperlihatkan hasil di TPS, terbuka. KPPS tak boleh menghalangi orang dalam proses dan hasil Pemilu," katanya.
Penulis: Muh. Hasim Arfah | Editor: Hasrul
Laporan Wartawan Tribun Timur, Hasim Arfah
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR- Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulawesi Selatan, Misna M Attas mengatakan, semua masyarakat bebas untuk mempublikasikan hasil perhitungan suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS).
Hal ini dia sampaikan setelah Coffee Morning "Kesiapan Personil KPU dalam Rangka Penyelenggaraan Pemilu 2019" di Warunk Up Normal, Jl Andi Djemma, Makassar, Sulsel, Senin (1/4/2019).
Baca: Google Trends No 1, Rapper Nipsey Hussle Tewas Ditembak Terkonfirmasi Polisi LA, Ini Twit Terakhir
Baca: Hasil SPAN-PTKIN 2019 Sudah Diumumkan, Kamu Gagal? Jangan Khawatir Masih Ada Jalur UM-PTKIN 2019
"Ada lomba selfie TPS, kita persilahkan untuk transparansi kepada masyarakat. Silahkan!," Kata Misna.
Misna meminta kepada petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) tak boleh melarang.
"Silahkan foto dirinya dan memperlihatkan hasil di TPS, terbuka. KPPS tak boleh menghalangi orang dalam proses dan hasil Pemilu," katanya.
Tapi, Misna melarang adanya pemilih untuk memfoto surat suara.
"Kenapa? Hal itu untuk bisa orang jual beli suara lagi, apalagi itu rahasia. Ini betul, bayar saya nanti saya joblos kamu? ," katanya.
Menurut Misna, memfoto surat suara dalam TPS adalah pelanggaran karena bisa terjadi praktek jual beli suara.
Dalam pasal 42 PKPU No 3 Tahun 2019 mengenai Pemungutan dan Perhitungan suara disebutkan, pemilih dilarang memdokumentasikan hak pilihnya saat berada di bilik suara. Bila melanggar, maka akan dikenakan sanksi sesuai aturan berlaku.
Bawaslu juga mengatur soal larangan membawa ponsel ke bilik suara dalam Peraturan Bawaslu Nomor 13 Tahun 2018 Pasal 17 Ayat 1 huruf t tentang pengawasan, pemungutan dan perhitungan suara pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta walikota dan wakil walikota.
Bunyi Pasal 17 ayat 1 tersebut, pada intinya mengatur bahwa PPL atau Pengawas TPS mengawasi kepatuhan KPPS dalam pelaksanaan proses pemungutan suara dengan cara mengingatkan dan melarang pemilih membawa telepon genggam dan/atau alat perekam gambar lainnya ke bilik suara.
Sementara, jika merujuk ke UU, UU No 10 tahun 2016 juga mengatur soal sanksi jika ada perbuatan melawan hukum dengan menjanjikan atau memberikan uang.
Berikut bunyi Pasal 187A ayat 1 UU No 10 Tahun 2016:
Setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan kepada warga negara Indonesia baik secara langsung ataupun tidak langsung untuk mempengaruhi Pemilih agar tidak menggunakan hak pilih, menggunakan hak pilih dengan cara tertentu sehingga suara menjadi tidak sah, memilih calon tertentu, atau tidak memilih calon tertentu sebagaimana dimaksud pada Pasal 73 ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 36 (tiga puluh enam) bulan dan paling lama 72 (tujuh puluh dua) bulan dan denda paling sedikit Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah).(*)
Jangan Lupa Subscribe Channel Youtube Tribun Timur :
Jangan Lupa Follow akun Instagram Tribun Timur:
Baca: Google Trends No 1, Rapper Nipsey Hussle Tewas Ditembak Terkonfirmasi Polisi LA, Ini Twit Terakhir
Baca: TRIBUNWIKI: Lagu Better-Better Trending Topic di Twitter, Ini Profil Band Kpop Idol Day6