Kampanyekan Caleg di Medsos, Kades Bontosaile Selayar Dipidana 1 Bulan Penjara
Sidang pembacaan putusan terhadap kasus tindak pidana pemilihan umum (Pemilu) yang melibatkan kepala Desa Bontosaile Kecamatan Pasimasunggu Selayar
Penulis: Nurwahidah | Editor: Munawwarah Ahmad
TRIBUNSELAYAR.COM, BENTENG- Sidang pembacaan putusan terhadap kasus tindak pidana pemilihan umum (Pemilu) yang melibatkan kepala Desa Bontosaile Kecamatan Pasimasunggu Selayar Abd Rahman, telah memasuki tahap akhir.
Berlangsung di Pengadilan Negeri Selayar, Kecamatan Benteng, Kabupaten Kepulauan Selayar, Sulawesi Selatan, Kamis (28/3/2019).
Sidang dipimpin Hakim Ketua Royke Harold Inkiriwang, danUjang Irfan Hadian, serta Hakim Anggota Muhammad Asnawi Said, dengan Amar Putusan Nomor : 20/Pid.Sus/2019/PN.Slr menyatakan bahwa Saudara Abd Rahman terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana.
Baca: Pimpinan Bawaslu Sulsel Hadiri Sosialisasi Pemilu 2019 di Selayar, Ingatkan Ini
Baca: Kepala Kesbangpol Selayar: Pemilu Ajang Silaturahmi Pemilih Millenial
Dengan sengaja membuat keputusan dan/atau melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu peserta pemilu dalam masa kampanye.
Hakim Pengadilan Negeri Selayar menjatuhkan vonis kepada Abd Rahman dengan Pidana Penjara satu bulan dan denda sebesar Rp 2,5 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama satu bulan.
Royke Harold Inkiriwang, menetapkan pidana penjara tersebut tidak perlu dijalani kecuali jika dikemudian hari ada putusan hakim, yang menentukan lain disebabkan karena terpidana melakukan suatu tindak pidana sebelum masa percobaan selama dua bulan berakhir.
Putusan hakim tersebut berbeda dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Sebelumnya dalam sidang tuntutan, JPU menuntut dua bulan penjara dan denda sebesar Rp 5 juta.
Atas putusan Majelis Hakim tersebut, rapat pembahasan keempat Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Bawaslu Kepulauan Selayar memutuskan untuk mengajukan banding.
Sekedar diketahui Abd Rahman mengkampanyekan salah satu calon legislatif DPRD Selayar Dapil Selayar 4 dengan nomor urut 5 dari Partai Golkar, Caong alias H Yonder.
Ia memposting komentar di media sosial melalui akun Facebooknya yang diduga mengandung unsur kampanye dan keberpihakan.
Komentar yang dipostingnya adalah Mari kita bersatu untuk H Caong.
Laporan Wartawan TribunSelayar.com, Nurwahidah, IG: @ nur_wahidah_saleh
Jangan Lupa Subscribe Channel Youtube Tribun Timur :
Jangan Lupa Follow akun Instagram Tribun Timur: