Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

KABAR BURUK, Adelia Istri Pasha Ungu Terbukti Bersalah Pelanggaran Pemilu, Ini Hukumannya dan Reaksi

KABAR BURUK, Adelia Istri Pasha Ungu Terbukti Bersalah Pelanggaran Pemilu, Ini Hukumannya dan Reaksi

Penulis: Muhakir | Editor: Mansur AM

TRIBUN-TIMUR.COM, PALU - Kabar buruk bagi pendukung Adelia Pasha alias Dellia Wihelmina Pasha, istri Wakil Wali Kota Palu Pasha Ungu.

Adelia Pasha dinyatakan secara sah dan terbukti melakukan pelanggaran administrasi pemilu 2019, Senin (1/4/2019).

Dalam sidang putusan yang dipimpin Ketua Majelis Darmiati, Adelia Pasha alias Dellia Wihelmina Pasha dijatuhi teguran tertulis.

Baca: Foto-foto dan Awal Mula Duo Semangka Terbentuk, Duet Artis Dangdut yang Jadi Perbincangan

Baca: Sandiaga Buka Puasa dengan Pallubasa Kuliner Khas Makassar, Berikut 9 Warung Pallubasa Recommended

Baca: Tanggapan Menohok Rocky Gerung tentang Pemerintahan Dilan Padahal Sudah Ramai yang Memuji di Medsos

Menanggapi hal itu, Adelia Pasha alias Dellia Wihelmina Pasha mengaku, menerima putusan majelis sidang.

Olehnya, Adelia Pasha mengaku tidak akan mengambil langkah hukum lagi, yakni melakukan banding.

"Kayaknya ngak usah sih, karena ini cuma administrasi saja. Jadi kita anggap ini sudah selesai, dan kita berjalan lagi aja," ujarnya kepada Tribun Palu usai mengikuti sidang putusan di Kantor Bawaslu Provinsi Sulawesi Tengah.

Dia menjelaskan, bahwa pelanggaran yang dilakukannya itu saat dia menghadiri acara pelantikan Dewan Pengurus Daera Perempuan Amanat Nasional (DPD-PUAN) di Kabupaten Poso, tanggal 5 Maret 2019.

"Kemarin ada pelantikan, kebetulan saya hadir sebagai undangan, DPD PAN Kabupaten Poso yang mempersiapkan, jadi saya ini hanya sebagai tamu undangan," tambahnya.

Kronologi

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Sulawesi Tengah ( Sulteng) memutuskan Adelia Wilhelmina alias Adelia Pasha melanggar aturan kampanye pemilihan umum (pemilu).

Hal itu disampaikan Ketua Majelis Sidang Darmiati, saat membacakan putusan hasil persidangan, di Kantor Bawaslu Sulawesi Tengah, Senin (1/4/2019). Putusan terdaftar dengan nomor 03/TM/PL/ADM/Provinsi Sulawesi Tengah/36.00/III/2019.

Dalam putusan itu Bawaslu mencatat temuan pelanggaran administrasi pemilu yang dilakukan oleh Adelia.

Adelia Pasha Ungu saat mengikuti sidang, Senin (1/4).
Adelia Pasha Ungu saat mengikuti sidang, Senin (1/4). (Tribun Palu)

Bawaslu Provinsi Sulteng pun memberikan teguran tertulis kepada Adelia.

Bawaslu juga memerintahkan KPU Kabupaten Poso agar tidak mengikutkan PAN dalam pelaksanaan kampanye rapat umum.

"PAN tidak diikutsertakan sebanyak satu kali dari keseluruhan jadwal kampanye rapat umum di Poso pada pemilu tahun ini," terangnya.

Sumber: Tribun Timur
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved