Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Benarkah Gaji PNS Akan Naik April Ini? Bagaimana ASN Pemprov Sulsel? Begini Jawaban BPKD

Benarkah Gaji PNS Akan Naik April Ini? Bagaimana ASN Pemprov Sulsel? Begini Jawaban BPKD

Penulis: Saldy Irawan | Editor: Waode Nurmin
Dok. Bank Indonesia
Segini Besarnya Anggaran yang Disiapkan Untuk Bayar Gaji PNS, TNI/Polri Awal April, Berikut Rincian 

Sebelumnya Rp 1.926.000, tertinggi (II/d masa kerja 33 tahun) menjadi Rp3.820.000 sebelumnya Rp 3.638.200.

Golongan III (III/a masa kerja 0 tahun), kini gaji terendah menjadi Rp 2.579.400.

Sebelumnya Rp 2.456.700

Tertinggi (III/d masa kerja 32 tahun) menjadi Rp4.797.000 sebelumnya Rp4.568.000.

Sedangkan gaji PNS golongan IV terendah (IV/a masa kerja 0 tahun) menjadi Rp 3.044.300.

Sebelumnya Rp 2.899.500, dan tertinggi (IV/e masa kerja 32 tahun) menjadi Rp 5.901.200 sebelumnya Rp 5.620.300.

Baca: Rapel Kenaikan Gaji PNS Bakal Dibayar April, Ini Daftar Rinciannya, Tertinggi Hampir Rp 6 Juta

Baca: Kabar Gembira Menteri Keuangan Umumkan Jadwal Pencairan Kenaikan Gaji PNS & Pensiunan dan Rapelannya

Baca: Ini Rincian Gaji CPNS Baru, Tunjangan dan Kenaikan Gaji PNS 2019. Berapa Gaji CPNS Baru?

 Penjelasan Kementrian Keuangan Soal Kenaikan Gaji PNS

Kementerian Keuangan menyebut gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) dipastikan bakal naik di 2019 sebesar 5 persen.

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyebut kenaikan gaji Pegawai Negeri Sipil(PNS) sebesar 5 persen kemungkinan baru akan terealisasi pada April tahun depan.

Adapun kenaikan gaji yang seharusnya diterima PNS antara Januari-Maret kemungkinan dibayarkan sekaligus pada bulan tersebut.

Hal ini lantaran payung hukum yang mengatur hal tersebut diperkirakan tak bisa terbit di akhir tahun ini.

Melansir Tribun Kaltim, Kenaikan gaji PNS, anggota TNI-Polri, dan pensiunan di tahun 2019 ini berdasarkan janji Presiden Jokowi yang telah dilegalisasi atau sudah pasti.

Pengumuman disampaikan langsung oleh Presiden Jokowi dalam Rapat Paripurna RAPBN 2019 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, 18 Agustus 2018 lalu.

"Pada 2019, pemerintah akan menaikkan gaji pokok dan pensiun pokok bagi aparatur negara serta pensiunan sebesar rata-rata 5 persen," ucap Presiden Jokowi seperti dilansir Kompas.com.

Menurut Jokowi, kenaikan gaji ini dilakukan pemerintah lantaran untuk melanjutkan tren positif yang terjadi pada birokrasi selama 2018.

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved