Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Menurut Survei PNS Banyak Utang, ini Hukumnya Menggadaikan SK CPNS di Bank Menurut Ustaz Abdul Somad

Menurut Survei PNS Banyak Utang, ini Hukumnya Menggadaikan SK CPNS di Bank Menurut Ustaz Abdul Somad (UAS)

Editor: Ilham Arsyam
Youtube
Hukum SK CPNS Digadaikan menurut Ustaz Abdul Somad 

Menurut Survei Badan Kepegawaian Negara PNS Banyak Utang, ini Hukumnya Menggadaikan SK CPNS di Bank Menurut Ustaz Abdul Somad

TRIBUN-TIMUR.COM - Hasil Survei BKN menemukan salah satu penyebab banyak PNS malas bekerja karena memikirkan Utang.

Hal ini membuat BKN sedang merumuskan formulasi agar PNS tidak terjerembab dalam jerat Utang.

Karena memikirkan Utang bisa mempengaruhi kinerja dan profesionalisme PNS melayani masyarakat.

Penyebab PNS malas bekerja diungkapkan Kepala Kantor Wilayah Regional VII, Badan Kepegawaian Negara (BKN), Palembang, Agus Setiadi.

Hal mengenai penyebab PNS malas bekerja disampaikan Agus saat acara penyerahan SK CPNS di Kabupaten Bangka Barat, Jumat (29/3/2019).

Baca: 19 Perguruan Tinggi Kedinasan Buka Pendaftaran, Lulus Jadi CPNS, Cek Jadwal, Syarat & Link Daftar

Pada kesempatan itu, Agus mengingatkan agar para CPNS yang berasal dari luar daerah untuk segera beradaptasi.

Dia membeberkan, 248 CPNS yang menerima SK, sebenarnya dalam proses tes hanya 8 persen saja yang lulus berdasarkan passing grade.

Sebagian lagi banyak yang tidak lulusnya.

Tetapi, CPNS yang tidak mencapai passing grade mendapatkan keberuntungan dan keberkahan.

Pemerintah akhirnya meluluskan mereka sebagai CPNS.

“Sementara ini tahan dulu. Tidak usah like and share. Kalau ada yang ngirim-ngirim seperti itu tutup saja,” pesan Agus.

Kepada para CPNS dan ASN, Agus juga mengingatkan agar hidup sederhana.

SK CPNS yang dimiliki agar tidak digadaikan ke bank.

“Dari hasil survei kita ternyata penyebab ASN ini malas bekerja karena utang. SK mereka digadaikan ke bank. Akhirnya tidak terbayar, dikejar debt collector (penagih utang) dan tidak masuk kerja. Kalau pun kerja malas-malasan,” ujar Agus.

Terkait dengan pemilu, sejak memegang SK CPNS diminta untuk tidak like atau share konten-konten yang berkaitan dengan politik. Pasalanya, bila sampai ketahuan dan ada aduan, CPNS ini bisa digagalkan jadi PNS.

Hukum Menggadaikan SK CPNS menurut UAS

Status PNS saat ini masih menjadi pekerjaan yang paling diburu.

Mengingat menjadi PNS diyakini bisa menjadi jaminan hidup layak.

Minim resiko pemecatan atau PHK.

Selain itu adanya jaminan uang pensiun.

Satu lagi kelebihan PNS adalah kemudahan mendapat pinjaman di bank.

Sudah lazim kita dengar SK PNS digadaikan di bank untuk mendapat kredit entah itu untuk beli rumah, mobil atau kebutuhan lainnya. 

Rupanya fenomena menggadaikan SK PNS tersebut menjadi salah satu pertanyaan yang sering ditanyakan kepada dai kondang Ustaz Abdul Somad alias UAS.

Apakah riba atau bukan? Berikut jawaban UAS dalam sebuah ceramahnya:

"Riba. Sekolahkan (gadaikan) SK pinjam Rp100 juta bayar Rp110 juta. Uang dengan uang adalah riba," tegas UAS.

Riba sendiri dalam hukum islam adalah haram.

UAS melanjutkan jika dirinya juga adalah seorang PNS.

"Ustadz ngomong riba karena tidak PNS? Saya PNS. Ada SK Saya di rumah. Sejak lulus sampai sekarang tak pernah saya pakai untuk pinjam," ungkapnya.

"Apakah ustadz banyak duit? Sya tak ada duit. lebih baih hidup bersahaja daripada nampak kaya karena riba," tuturnya.

pembahasan riba mulai menit ke-11. 

Dalam kesempatan ceramah lainnya, UAS memberikan solusi.  

“Lalu ada yang bilang begini, kapan bisa punya mobil, rumah, kalau tidak pinjam bank,” kata pria berusia 40 tahun ini.

UAS menyebut jika Islam membolehkan pembelian dengan jangka waktu tertentu sesuai kesepakatan harga, dan waktu pembayaran oleh kedua pihak.

“Lantas apa bedanya bank konvensional dengan bank syariah. Perbedaannya terletak di akad. Di bank konvensional, kita pinjam uang untuk beli barang. Tapi kalau di bank syariah, tak mau pinjamkan uang."

"Misal kita mau beli mobil, nanti mereka yang beli mobilnya, lalu dijual lagi ke kita dengan harga yang disepakati untuk dibayarkan dalam jangka waktu tertentu,” paparnya.

Dengan sistem akad ini, menurut UAS tidak ada pihak yang dirugikan, baik bank sebagai penjual, maupun nasabah sebagai pembeli.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved