Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Menurut Survei PNS Banyak Utang, ini Hukumnya Menggadaikan SK CPNS di Bank Menurut Ustaz Abdul Somad

Menurut Survei PNS Banyak Utang, ini Hukumnya Menggadaikan SK CPNS di Bank Menurut Ustaz Abdul Somad (UAS)

Editor: Ilham Arsyam
Youtube
Hukum SK CPNS Digadaikan menurut Ustaz Abdul Somad 

Mengingat menjadi PNS diyakini bisa menjadi jaminan hidup layak.

Minim resiko pemecatan atau PHK.

Selain itu adanya jaminan uang pensiun.

Satu lagi kelebihan PNS adalah kemudahan mendapat pinjaman di bank.

Sudah lazim kita dengar SK PNS digadaikan di bank untuk mendapat kredit entah itu untuk beli rumah, mobil atau kebutuhan lainnya. 

Rupanya fenomena menggadaikan SK PNS tersebut menjadi salah satu pertanyaan yang sering ditanyakan kepada dai kondang Ustaz Abdul Somad alias UAS.

Apakah riba atau bukan? Berikut jawaban UAS dalam sebuah ceramahnya:

"Riba. Sekolahkan (gadaikan) SK pinjam Rp100 juta bayar Rp110 juta. Uang dengan uang adalah riba," tegas UAS.

Riba sendiri dalam hukum islam adalah haram.

UAS melanjutkan jika dirinya juga adalah seorang PNS.

"Ustadz ngomong riba karena tidak PNS? Saya PNS. Ada SK Saya di rumah. Sejak lulus sampai sekarang tak pernah saya pakai untuk pinjam," ungkapnya.

"Apakah ustadz banyak duit? Sya tak ada duit. lebih baih hidup bersahaja daripada nampak kaya karena riba," tuturnya.

pembahasan riba mulai menit ke-11. 

Dalam kesempatan ceramah lainnya, UAS memberikan solusi.  

“Lalu ada yang bilang begini, kapan bisa punya mobil, rumah, kalau tidak pinjam bank,” kata pria berusia 40 tahun ini.

Halaman 2 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved