Kronologi Pemerkosaan Makku Dg Tutu kepada Perempuan Bisu hingga Melahirkan di Gowa
Mei tahun 2018 ketika itu, Makku masuk ke dalam kamar korban. Ia meminta dan memaksa Agni untuk melakukan hubungan badan.
Penulis: Ari Maryadi | Editor: Hasrul
Ari Maryadi/Tribun Gowa
Makku Dg Tutu dihadirkan petugas dalam jumpa pers di Mapolres Gowa, Sabtu (30/3/2019).
"Hasil Uji test DNA, pelaku sekaligus ayah biologis dari bayi adalah MT," kata Kasubbag Humas Polres Gowa, AKP Mangatas Tambunan di Mapolres Gowa, Sabtu (30/3/2019).
Makku Dg Tutu (38) yang telah ditetapkan sebagai tersangka kini telah ditahan di Mapolres Gowa, Jl Syamsuddin Tunru, Kecamatan Somba Opu.
Makku dijerat pasal 285 KUHP juncto pasal 286 KUHP. Ia diancam hukuman penjara sembilan tahun.
Dari kasus ini, polisi juga mengamankan pakain korban sebagai barang bukti.
Pakaian tersebut diantaranya 1 lembar jilbab warna pink, serta 1 lembar Baju gamis putih.
Laporan Wartawan Tribun Timur @bungari95