Seorang Kakek di Rantetayo Tana Toraja Setubuhi Anak Dibawah Umur
Seorang kakek berinisial NB (53) pekerjaan petani asal Kecamatan Rantetayo diamankan Satuan Reskrim Polres Tana Toraja, Jumat (29/3/2019) kemarin.
Penulis: Risnawati M | Editor: Munawwarah Ahmad
TRIBUNTORAJA.COM, MAKALE - Seorang kakek berinisial NB (53) pekerjaan petani asal Kecamatan Rantetayo diamankan Satuan Reskrim Polres Tana Toraja, Jumat (29/3/2019) kemarin.
Unit PPA dan Resmob Satuan Reskrim Polres Tana Toraja menerima laporan polisi langsung melakukan pemeriksaan kepada korban.
Dari hasil pemeriksaan dan saksi, diduga keras dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak dibawah umur.
Korban masih remaja dan pelajar SMP berinisial GMB (13) beralamat di Kecamatan Rantetayo, Kabupaten Tana Toraja, Sulsel.
Kasat Reskrim, AKP Jon Paerunan membenarkan kasus dan penangkapan tersangka NB di rumahnya.
"Benar, kami lakukan penangkapan kepada seorang kakek dan sudah diamankan di Mapolres guna penyidikan lebih lanjut," ujar Jon, Sabtu (30/3/2019).
Jon menjelaskan, saat dilakukan penangkapan terhadap pelaku tidak ada perlawanan.
"Setelah dilakukan pemeriksaan kepada korban dan saksi, tersangka patut diduga keras melakukan perbuatannya dan telah terjadi tindak pidana persetubuhan anak dibawah umur," jelasnya.
Dimaksud dalam rumusan pasal 81 ayat 2 Undang-undang RI Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU RI Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang-undang.
Laporan Wartawan TribunToraja.com, @cinnank17
Jangan Lupa Subscribe Channel Youtube Tribun Timur:
Follow juga Instagram Tribun Timur:
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/makassar/foto/bank/originals/tersangka-kasus-pelecehan-anak-dibawah-umur-berinisial-nb.jpg)