Masyarakat Masih Mengeluh, Menhub Rilis Dua Regulasi, Tarif Batas Bawah Tiket Pesawat Malah Naik 5 %
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi malah menaikkan tarif batas bawah maskapai penerbangan. Tarif batas bawah maskapai penerbangan kini menjadi 35 %
TRIBUN-TIMUR.COM-Di saat masyarakat masih mengeluhkan mahalnya tiket pesawat, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi malah menaikkan tarif batas bawah maskapai penerbangan.
Tarif batas bawah maskapai penerbangan kini menjadi 35 persen dari semula hanya 30 persen dari tarir batas atas.
Naiknya tarif batas bawah maskapai penerbangan tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Nomor 20 dan Keputusan Menteri Nomor 72 Tahun 2019 yang isinya mengenai tarif untuk penerbangan.
Baca: Tiket Pesawat Mahal?Garuda Indonesia Beri Diskon 50 Persen, Catat Tanggalnya Jangan Sampai Terlewat!
Baca: Luhut Binsar Pandjaitan Ultimatum Maskapai Penerbangan Turunkan Harga Tiket Pesawat per April 2019
Baca: Promo Harga Gledek Tiket.com, Tawarkan Diskon Tiket Pesawat hingga 50 Persen ke Berbagai Destinasi
Dikutip dari Kompas.com, Sekretaris Direktorat Jenderal Perhubungan Udara, Kemenhub, Nur Isnin menjelaskan, naikny
"Rata-rata di 35 persen dari (tarif batas) atas. Rata-rata seperti itu. Berlaku hari ini," ujar Isnin, Jumat (29/3/2019).
Permen Nomor 20 tersebut menggantikan Permen 14 Nomor 2016 di mana dalam Pasal 9 ayat 3 di ketentuan lama, batas bawah tarif batas bawah hanya sebesar 30 persen.

Adapun kenaikan batas bawah menjadi 35 persen tersebut merupakan nominal yang diambil dari tarif batas atas.
Sebagai gambaran, jika harga tiket penerbangan kelas ekonomi sebesar Rp 1 juta, maskapai tidak boleh memasang tarif paling murah lebih rendah dari Rp 350.000 (35 persen) setelah pemberlakuan aturan ini.
Disinggung mengenai alasan perubahan tarif batas bawah itu, Nur Isnin tidak menjelaskan penyebabnya.
Dia hanya mengatakan perumusan ketentuan itu sudah mempertimbangkan aspirasi dari pengguna jasa penerbangan, untuk persaingan sehat industri penerbangan, dan perlindungan konsumen.
Untuk transparansi, seluruh maskapai wajib mengumumkan adanya perubahan tarif ini dan tarif batas atas dan tarif batas bawah di setiap rute penerbangan.
"Dan memenuhi kewajiban mempublikasikan dengan sehat keputusan maskapai menentukan besaran tarifnya yang pokok," ujar dia.
Isnin meminta maskapai segera menyesuaikan tarif sesuai ketentuan baru ini. Kemenhub juga akan mengevaluasi secara periodik dampak dari pemberlakuan aturan ini.
"Mereka (maskapai) harus bermain dalam koridor itu, mereka harus memperhatikan itu," ujar dia.
Vice President Corporate Secretary Garuda Indonesia Ikhsan Rosan mengatakan, pihaknya akan segera mengikuti ketentuan tersebut.