Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Link DJP Online dan djponline.pajak.go.id untuk Laporkan SPT, Siap-siap Denda Jika Telat

Akses DJP Online dan djponline.pajak.go.id, segera laporkan SPT anda, denda menanti jika tidak. Pelaporan SPT

Editor: Edi Sumardi

Karena wajib, DJP memberikan kemudahan untuk waib pajak melaporkan SPT-nya. Tidak harus datang ke kantor pajak terdekat, waib pajak bisa melaporkan SPT melalui kantor pos, bahkan saat ini sudah bisa dilakukan secara online melalui electronic filling atau e-filling.

Berdasarkan data yang disampaikan DJP melalui akun Instagram-nya, per 18 Maret 2019, sudah 6.994.017 WP yang melaporkan SPT tahunannya.

Dari jumlah itu, 6.585.816 di antaranya melaporkan melalui layanan digital e-filling.

Namun, jika dalam batas waktu yang telah ditentukan ternyata waib pajak mengalami kesulitan teknis untuk melaporkan SPT-nya, maka mereka bisa mengajukan surat permohonan perpanjangan waktu.

Untuk bisa mendapatkan kelonggaran ini, waib pajak harus memenuhi syarat-syarat khusus, seperti ditetapkan sanksi administrasi pungutan bunga dan memberi pernyataan tertulis tentang besaran pajak yang harus dibayar.

Masih merujuk pada Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007, waib pajak orang pribadi yang tidak melaporkan SPT-nya pada waktu yang telah ditetapkan maka akan dikenai denda sebesar Rp 100.000, sedangkan waib pajak badan akan dikenai denda 10 kali lebih besar, yakni Rp 1.000.000 setiap tahunnya.

Denda ini berlaku berkelanjutan, jika seorang waib pajak tidak melaporkan SPT selama tiga tahun, maka ia akan dikenai denda yang telah ditetapkan dengan dikalikan banyak tahun dia tidak melapor.

Misalnya waib pajak orang pribadi yang tidak melaporkan SPT selama tiga tahun maka akan dikenai denda Rp 300.000.

Jika terlambat atau tidak melaporkan SPT sehingga membuat jumlah tagihan semakin bertambah, waib pajak akan menerima Surat Tagihan Pajak beserta besaran yang harus dibayarkan.

Pembayaran denda ini memiliki tenggat waktu tertentu, mulai dari satu bulan hingga dua bulan, terhitung sejak tanggal penerbitan surat. Jika dalam waktu tersebut belum juga dibayarkan, maka waib pajak akan menerima Surat Paksa, sebagai bentuk tagihan lanjutan.

"Bagi WP yang belum menyampaikan SPT, namanya akan tercatat dalam dalam Konfirmasi Status Wajib Pajak. Sehingga ketika ada layanan masyarakat yang membutuhkan pemenuhan kewajiban perpajakan, WP tersebut diminta untuk menyampaikan SPT terlebih dahulu," kata Nufransa Wira Sakti.(*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Alasan WP Wajib Lapor SPT dan Konsekuensi jika Tidak Melakukannya", https://money.kompas.com/read/2019/03/29/123912126/alasan-wp-wajib-lapor-spt-dan-konsekuensi-jika-tidak-melakukannya.

Penulis: Luthfia Ayu Azanella

Editor: Bayu Galih

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved