Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

OPINI

OPINI - Islam dan Kehormatan

Penulis adalah Ketua Jurusan Syariah Sekolah Tinggi Ilmu Islam dan Bahasa Arab (STIBA) Makassar

Editor: Jumadi Mappanganro
handover
Ketua Jurusan Syariah STIBA Makassar Hendra Wijaya Lc MH 

Oleh: Hendra Wijaya Lc MH
Ketua Jurusan Syariah STIBA Makassar

Kata hormat dalam Kamus Besar Bahassa Indonesia (KBBI) berarti menghargai atau perbuatan yang menandakan rasa khidmat dan takzim.

Kata hormat merupakan salah satu kata serapan bahasa Arabd ari kataal-hurmah, dalam Mu’jam al-Washit kata al-hurmah berarti wibawa atau segala sesuatu yang tidak diperkenankan untuk dilecehkan seperti hak asasi manusia, persahabatan dan lain sebagainya.

Al-hurmah juga berarti wanita, karena wanita memiliki kedudukan yang terhormat.

Kata haram juga merupakan hasil pengembangan dari kata al-hurmah. Sebab kosa kata haram berasal dari akar kata yang sama yakni rangkaian huruf ha, ra dan mim, tidaklah sesuatu dikatakan haram melainkan telah melanggar kehormatan.

Korupsi misalnya, dikatakan haram karena melanggar kehormatan harta benda dan hak milik orang lain. Begitu juga pembunuhan diharamkan karena telah melanggar kehormatan darah dan jiwa orang lain.

Pemain PSM Makassar Sudah Nyaman, Darije Kalezic Tetap Pakai Skema Peninggalan Robert Alberts

Selain sebagai antonim halal, kata haram kadangkala juga berfungsi untuk menunjukkan kehormatan sesuatu, seperti masjid haram, bulan haram, tanah haram dan lainnya.

Dengan demikian kata hormat dan haram memiliki sesamaan makna yaitu keagungan, kemulian dan kesucian.

Bulan Haram
Saat ini kita berada di bulan Rajab (ke-7) dalam penanggalan hijriyah, salah satu dari empat bulan-bulan haram selain Zulkaidah (ke-11), Zulhijah (ke-12) dan Muharram (ke-1).

Dinamakan bulan haram karena bulan-bulan ini wajib dihormati secara khusus, bentuk penghormatan kepada bulan haram dengan cara menghindari segala macam perbuatan kezaliman di dalamnya.

Allah berfirman : “Sesungguhnya bilangan bulan pada sisi Allah ialah dua belas bulan, dalam ketetapan Allah di waktu Dia menciptakan langit dan bumi, di antaranya empat bulan haram. Itulah (ketetapan) agama yang lurus, maka janganlah kamu menganiaya diri kamu dalam bulan yang empat itu..”

Segala bentuk kezaliman terlarang dalam Islam, namun jika kezaliman itu dilakukan pada waktu-waktu yang terhormat, maka dosanya lebih besar dibanding kezhaliman pada waktu-waktu biasa.

Jokowi Bakal Kampanye di Makassar, Polda Sulsel Antisipasi Hal Ini

Menurut Al-Qurtubi bahwa semakin banyak sisi kemuliaan sesuatu maka semakin bertambah pula kehormatannya, sehingga pelaku dosa pada bulan haram mendapatkan dosa yang berlipat ganda.

Senada dengan Al-Qurtubi, Ibnu Katsir menjelaskan alasan berlipat gandanya dosa maksiat dibulan haram “karena larangannya lebih kuat dibanding larangan di waktu yang lain”.

Tanah haram
Makkah dan Madinah dikenal dengan nama al-haramain atau dua tanah haram. Predikat tanah haram untuk kota Makkah dimulai sejak zaman Nabi Ibrahim AS.

Kemudian Nabi Muhammad saw menggenapkan kota Madina sebagi tanah haram yang kedua dimuka bumi ini, Nabi bersabda:“Sesungguhnya Nabi Ibrahim menjadikan kota Mekah sebagai kota haram, dan sesungguhnya aku menjadikan Madinah sebagai kota yang haram juga.” (HR. Muslim)

Bentuk penghormatan pada tanah haram adalah dengan tidak melakukan beberapa hal.

Seperti tidak menebang dan mematahkan ranting pohonnya, tidak berburu binatang di area tanah haram, tidak mengambil barang temuan kecuali hanya mengumumkannya, tidak mencabut rerumputan hijaunya dan lain sebagainya.

Pelaksanaan ibadah haji dimulai dengan prosesi ihram (niat haji). Ihram dilakukan sebelummemasuki miqat (batas-batas) tanah haram.

OPINI - Spiritualisme Andi Sose

Prosesi ihram ditandai dengan menggunakan pakaian ihram. Kemudian melafazakan niat ibadah haji, kata ihram sendiri secara bahasa juga merupakan derivasi kata al-hurmah, sebab seorang yang ihram berarti telah diharamkan baginya melakukan larangan-larangan dalam ibadah haji serta wajib menjaga kehormatan rukun Islam yang ke lima ini.

Pelanggarnya wajib membayar denda dengan mengganti hewan buruan tersebut dengan binatang ternak yang seimbang.

Kehormatan jiwa-raga
Manusia adalah makhluk terhormat, diciptakandengan wujud yang terbaik lagi sempurna, dengannya manusia leluasa menjalankan tugas kekhalifahannya, jiwa dan raga sebagai unsur utama wujud manusia sangatlah dijaga dan dilindungi dalam syariat, Allah melarang pembunuhan dan dan segala bentuk kezhaliman terhadapnya.

Disyariatkannya pidana qishas adalahlangkah preventif penjagaan terhadap jiwa dan raga manusia “Dan dalam qishas itu ada (jaminan) kehidupan bagimu, hai orang-orang yang berakal, supaya kamu bertakwa” (QS. 2:179).

Jiwa dan raga yang dibalut dengan iman menambah derajat manusia, dengan iman kehormatan manusia tidaklah lebih rendah dari kehormatan bulan haram dan tanah haram.

Di antara wasiat agung yang disampaikan Nabi Muhammad saw sewaktu pelaksanaan haji wada’ (haji perpisahan) pada tahun 10 hijriyah, tepatnya pada hari hari arafah 9 Dzulhijjah yaitu perihal kehormatan orang-orang beriman.

Nabi bersabda:“Sesungguhnya darah kalian, harta-harta kalian, dan kehormatan-kehormatan kalian itu haram/ mulia-dilindungi atas kalian seperti haramnya/ mulianya-dilindunginya hari kalian ini di bulan kalian ini di negeri kalian ini”(HR. Bukhari dan Muslim).

Sederet konsep kehormatan ini dengan sendirinya mematahkan tuduhan ekstrimesme pada Islam, sama sekali tidak ada ruang untuk kezaliman dalam ajaran Islam, sampai pada kondisi perang sekalipun.

Membegal di 16 Lokasi, Pemuda Gowa Ini Ditembak Tim Resmob Polda Sulsel

Nabi Muhammad saw mengajarkan akhlak dan bagaimana berlaku hormat khususnya pada wanita-wanita, anak-anak, orang tua bahkan pada ranting pohon sekalipun.

Tinta emas sejarah mencatat, penaklukan Kota Makkah yang dipimpin langsung oleh Nabi Muhammad, sukses berakhir tanpa pertumpahan darah apalagi kedzaliman.

Negeri New Zealand menambah deretan bukti nyata jauhnya Islam dari kesan radikal. Pada hari jumat yang berkah, pada bulan rajab yang mulia, di rumah Allah yang terhormat, mengalir darah jamaah muslim sipil tak bersalah.

Sedikitnya 50 jiwa kaum muslimin gugur seketika. Pembantaian sadis itu nyaris tanpa perlawanan. Pelaku dengan bangga menayangkan aksi terornya melalui streming secara online.

Terlepas dari motif pelaku teroris ini, perbuatan tersebut tidak dapat ditolelir dari sudut pandang manapun, mulai dari aspek Hak Asasi Manusia (HAM), aspek budaya , aspek hukum apalagi aspek agama.

Kejadian ini menunjukkan pada dunia bahwa siapa saja dapat melakukan perbuatan teroris, sehingga tak ada alasan melekatkan islam dengan sebutan teroris, justru sebaliknya anti teror dan penghormatan adalah akhlak yang tak terpisahkan dari Islam dan kaum muslimin. (*)

Catatan: tulisan ini telah terbit di Tribun Timur edisi cetak, Jumat (29/3/2019)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved