Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Gakkumdu Bawaslu Makassar Putuskan Rektor UNM Tak Langgar Pidana Pemilu

Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Makassar sudah memutuskan kasus dugaan tak netral

Penulis: Muh. Hasim Arfah | Editor: Munawwarah Ahmad
munawwarah/tribuntimur.com
Rektor UNM Prof Husain Syam 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR- Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Makassar sudah memutuskan kasus dugaan tak netral dari Rektor Universitas Negeri Makassar (UNM), Prof Dr Husain Syam.

Prof Husain Syam diduga tak netral setelah videonya tersebar untuk mendukung calon legislator (caleg) DPR RI, Akbar Faisal.

Tapi, Prof Husain melanggar pasal 283 undang-undang No 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

"Tidak memenuhi unsur pidana pemilu. Tapi kami bawaslu akan meneruskan ke KASN, melanggar etik," kata Komisioner Bawaslu Kota Makassar Divisi Pengawasan, Zulfikarnaen Tallesang, Kamis (28/3/2019).

Bawaslu bakal mengirimkan dugaan pelanggaran etik ke Komisi Aparat Sipil Negara (KASN).

"Segera mungkin. Kita akan buat kajian untuk diteruskan ke KASN. Pak Rektor melanggar pasal 283 UU Pemilu. Namun, dalam uu tersebut tidak ada sanksi pidana jika melanggar pasal tersebut," katanya.

Pasal 283 menerangkan:

(1) "Pejabat negara, pejabat struktural dan pejabat fungsional dalam jabatan negeri serta aparatur sipil negara lainnya dilarang mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap Peserta pemilu sebelum, selama, dan sesudah masa Kampanye.

(2) Larangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi pertemuan, ajakan, imbauan, seruan atau pemberian barang kepada aparatur sipil negara dalam lingkungan unit kerjanya, anggota keluarga, dan masyarakat.

Sementara itu, Komisioner Bawaslu Kota Makassar Divisi Penindakan, Sri Wahyuni menjelaskan sehingga Prof Husain tak langgar pidana pemilu.

"Rektor tidak bisa diteruskan sebagai tindak pidana pemilu karena tidak memenuhi unsur pelanggaran pasal 494 jo 280 (3) karena rektor bukan pelaksana atau tim kampanye," katanya.

Pasal 494 berbunyi;

"Setiap aparatur sipil negara, anggota Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia, kepala desa, perangkat desa, dan/ atau anggota badan permusyawaratan desa yang melanggar larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 280 ayat (3) dipidana dengan pidana kurungan paling lama I (sahr) tahun dan denda paling banyak Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah)."

Pasal 280 (3) berbunyi:

"Setiap orang sebagaimana pada ayat (2) dilarang ikut serta sebagai pelaksana dan tim Kampanye pemilu."

Jangan Lupa Subscribe Channel Youtube Tribun Timur :

Jangan Lupa Follow akun Instagram Tribun Timur:

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved