Prostitusi Artis
Diungkap Jaksa Sri Rahayu di Persidangan, Rian Subroto Booking Vanessa Angel dan Avriellia Sekaligus
Jasa Prostitusi Artis benar adanya terungkap di persidangan jaksa Sri Rahayu beberkan kronologi Artis Vanessa Angel & Avriellia dibooking Rian Subroto
Sedangkan ES mengenakan masker dan kacamata hitam untuk menutupi wajah. Mereka ditemani oleh kuasa hukum ketika memasuki ruangan sidang.
Kedatangannya ini pun cukup menarik perhatian pengunjung PN karena keduanya dikerumuni oleh awak media.
Saat ditanya terkait kesiapan terdakwa, salah satu terdakwa Siska mengaku siap selama jalani sidang.
Dia hanya mengangguk saat ditanya kesiapan dirinya dan ditegaskan oleh kuasa hukumnya Franky Desima Waruwu.
Baca: Kalimat yang Bikin Wahyu Jayadi Emosi Lalu Cekik Sitti Zulaeha? Ini Penjelasan Karumkit Bhayangkara
Baca: Video ILC Tadi Malam: Rocky Gerung vs Rhenald Kasali, RG Dapat Lawan Berat Diminta Tambah Referensi
Baca: Digosipkan Putus, Verrel Bramasta Gerebek Rumah Natasha Wilona Anak Hotman Paris Kemudian Disebut
Baca: Jangan Bully Foto Inul Daratista & Jokowi, Inilah Akibat Akan Diterima Tukang Bully dari Ratu Ngebor
"Siap," kata Siska.
“Yang pasti kami siap jalani sidang dan kami akan simak dulu dakwaan dari Jaksa,” kata Franky.
Ada empat jaksa Kejati Jawa Timur, di antaranya Sri Rahayu, Nur Laila, Farida Hariani dan Novan Arianto ditunjuk sebagai Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam perkara ini dan membacakan dakwaan.
Kedua muncikari ini didakwa dengan Pasal 45 ayat 1 jo Pasal 27 ayat 1 UU RI Nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik jo Pasal 55 ayat 1 KUHP.

Tidak Ajukan Eksepsi
Dalam sidang perdana tersebut, baik Siska maupun Tentri memilih tidak mengajukan eksepsi. Hal ini dikatakan Franky Desima Waruwu selaku pengacara dari Siska dan Yafet Kurniawan, pengacara Tentri.
“Supaya jelas kami meminta untuk melanjutkan sidang dengan mendengarkan saksi-saksi yang mulia,” kata Franky.
Lantas majelis hakim yang diketuai oleh Anne Rusiana melanjutkan sidang pada Senin (1/4) pekan depan. Usai sidang, Franky mengaku memilih melanjutkan sidang agar perkara cepat selesai.
“Supaya perkara ini lebih cepat lebih baik, karena di dalam dakwaanya menurut analisa kami lebih enteng gitu ya,” terang Franky.
Senada dengan pihak Siska, Yafet, pengacara Tentri juga tidak mengajukan eksepsi karena ingin mengungkapkan fakta dalam persidangan.
“Alasan kami biar diungkap saja dalam persidangan,” ujarnya.

Vanessa Siap Buka-bukaan