Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Update Rekrutmen PPPK/P3K, BKN Sudah Bahas Nomor Induk Pegawai, Kapan Hasil Seleksi Diumumkan?

Update terbaru rekrutemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK/P3K 2019 Tahap I.

Penulis: Anita Kusuma Wardana | Editor: Anita Kusuma Wardana
Tribunnews
Update Rekrutmen PPPK/P3K, BKN Sudah Bahas Nomor Induk Pegawai, Kapan Hasil Seleksi Diumumkan? 

TRIBUN-TIMUR.COM-Update terbaru rekrutemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK/P3K 2019 Tahap I.

Badan Kepegawaian Negara atau BKN belum juga mengumumkan hasil seleksi PPPK/P3K yang sudah digelar sejak Februari 2019 lalu.

Seharusnya hasil seleksi diumumkan sejak 1 April 2019.

BKN menunda hingga dua kali dengan alasan pemerintah daerah diminta mengirimkan usulan ulang formasi PPPK/P3K 2019.

Baca: Hasil Seleksi Belum Diumumkan, BKN Beri Sinyal Ada 114 Kabupaten/Kota Tak Sanggup Bayar Gaji PPPK

Baca: Sudah Ditunda hingga Dua Kali, Kapan Pemerintah Umumkan Hasil Seleksi PPPK 2019? Ini Jawaban BKN

Baca: Tunda hingga Dua Kali, BKN Umumkan Update Terbaru Hasil Akhir Seleksi PPPK/P3K 2019 Tahap I

Batas akhir pengajuan ulang formasi PPPK/P3K 2019 hingga 11 Maret 2019.

BKN pun berjanji akan mengumumkan hasil seleksi jika laporan usulan ulang formasi tersebut sudah rampung.

Tapi hingga kini, hasil seleksi PPPK/P3K tak kunjung diumumkan.

Beberapa hari lalu, tepatnya 22 Maret 2019, Deputi Bidang Mutasi Aris Windiyanto beserta seluruh Kepala Kantor Regional BKN menggelar rapat bersapa.

Dalam rapat tersebut, dibahas persiapan penetapan nomor induk P3K dan penyelesaian permasalahan kenaikan pangkat.

Informasi ini disebar melalu akun official BKN di Twitter @bkngoid.

"Hai #SobatBKN, u/ kalian yg menunggu progress #P3K2019 Tahap I, pagi ini Deputi Bid. Mutasi Aris Windiyanto beserta seluruh Kakanreg BKN, menggelar rapat persiapan penetapan nomor induk P3K dan penyelesaian permasalahan Kenaikan Pangkat,"tulis admin @bkngoid

Sudah Gelar Tes, 114 Daerah Tak Sanggup Bayar Gaji PPPK

Admin akun official BKN di Twitter @bkngoid pun memberikan kabar terbaru hasil seleksi PPPK/P3K 2019 tahap I.

Ia menyampaikan, hanya 246 pemerintah daerah yang memastikan kesanggupan APBD untuk membayarkan gaji P3K.

Ilustrasi pendaftaran CPNS dan PPPK 2019.
Ilustrasi pendaftaran CPNS dan PPPK 2019. (KOMPAS.COM)

Padahal berdasarkan rilis BKN, seleksi yang digelar pada 23-24 Februari 2019 itu dilaksanakan di 360 kabupaten/kota.

Artinya, ada 114 kabupaten/kota yang batal menerima PPPK/P3K karena tak sanggup membayar gaji mereka.

"Sampai di mana proses seleksi #P3K2019 Tahap I? Hanya 294 Pemda yang pastikan kesanggupan APBD menggaji P3K. Dg data tsb, Menteri PANRB akan tetapkan kebutuhan P3K u/ masing2 Pemda. Stl selesai, web SSCASN bs umumkan siapa yg lolos. Tetap semangat ya,"tulis admin BKN.

Sebelumnya, Badan Kepegawaian Negara atau BKN pun telah merilis dua skema pengumuman akhir seleksi PPPK/P3K Tahap I.

Berikut surat edaran resmi dari BKN:

Pasca dilaksanakannya seleksi dalam rangka rekrutmen Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (P3K) Tahap I pada tanggal 23 – 24 Februari 2019, Pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemPANRB) mengeluarkan pemberitahuan tertulis tentang hasil seleksi pengadaan P3K Tahap I Tahun 2019.

Dalam surat yang ditandatangani Sekretaris KemenPANRB tanggal 1 Maret 2019, terdapat 2 (dua) skema pengumuman hasil seleksi bagi formasi untuk jabatan Dosen dan Tenaga Kependidikan di Lingkungan Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (Kemristekdikti) serta formasi untuk jabatan Guru, Tenaga Kesehatan, dan Penyuluh Pertanian di Lingkungan Pemerintah Daerah, yakni sebagai berikut:

1. Pengumuman hasil seleksi bagi formasi jabatan Dosen dan Tenaga Kependidikan dilaksanakan pada tanggal 1 Maret 2019.

2. Pengumuman hasil seleksi bagi formasi jabatan Guru, Tenaga Kesehatan, dan Penyuluh Pertanian di Lingkungan Pemerintah Daerah akan dilakukan, dengan pertimbangan:

a. Pemerintah Daerah harus melakukan usulan ulang formasi disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah dan jumlah peserta yang memenuhi nilai ambang batas di masing-masing kelompok jabatan, serta mengusulkan jabatan-jabatan yang menjadi prioritas secara proporsional.

b. Batas penerimaan usulan dimaksud selambat-lambatnya tanggal 11 Maret 2019. Seperti telah disampaikan Kepala BKN pada berbagai kesempatan berbeda, alokasi belanja pegawai di tiap daerah tidak boleh lebih dari 50% dari total anggaran yang ada, sehingga poin-poin yang menjadi pertimbangan KemPANRB adalah hal yang positif.

Secara sistem, web SSCASN sudah siap mengumumkan hasil seleksi ini jika semua Pemerintah Daerah sudah mengirimkan surat sebagai mana butir 2.a. di atas.

Melalui Siaran Pers ini, BKN mengimbau bagi seluruh peserta P3K untuk tetap sabar dan tetap mencari informasi dari kanal-kanal informasi yang resmi milik pemerintah, sehingga terhindar dari upaya-upaya penipuan yang dapat merugikan diri sendiri.

Jakarta, 12 Maret 2019

Kepala Biro Hubungan Masyarakat Badan Kepegawaian Negara

Ttd

Mohammad Ridwan

Informasi resmi mengenai pengumuman hasil akhir seleksi PPPK/P3K tahap I bisa dilihat di tautan ini

Baca: Sudah Ditunda hingga Dua Kali, Kapan Pemerintah Umumkan Hasil Seleksi PPPK 2019? Ini Jawaban BKN

Baca: Setelah Papua Barat, Benarkah Pemerintah akan Buka Pendaftaran CPNS dan PPPK Lagi? Ini Komentar BKN

Baca: Jadwal SKD CPNS di Lima Wilayah Terdampak Bencana di Sulteng,Papua Barat Masih Buka Pendaftaran CPNS

Seleksi Kompetensi

Tercatat dari 73.381 pelamar Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) Tahap I yang dinyatakan lulus Seleksi Administrasi, sejumlah 73.158 mengikuti tahapan Seleksi Kompetensi yang digelar pada tanggal 23-24 Februari 2019 lalu.

Rangkaian tes kompetensi P3K dilakukan dengan berbasis Computer Assisted Test (CAT) oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI (Kemendikbud) dan tahapan  wawancara.

Lokasi tes yang tersebar di 360 Kabupaten/Kota tersebut dilaksanakan di 417 SMA/SMK. Terhitung tingkat kehadiran peserta tes kompetensi mencapai 99,7%  dengan catatan 233 peserta tidak hadir.

Bupati Luwu Timur, Thorig Husler memantau jalannya tes calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di SMAN 1 Luwu Timur, Jl Montolalu, Kelurahan Malili, Kecamatan Malili, Sulawesi Selatan, Sabtu (23/2/2019).
Bupati Luwu Timur, Thorig Husler memantau jalannya tes calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di SMAN 1 Luwu Timur, Jl Montolalu, Kelurahan Malili, Kecamatan Malili, Sulawesi Selatan, Sabtu (23/2/2019). (HANDOVER)

Sebelum sampai pada tahapan Seleksi Kompetensi, pelamar P3K sudah melakukan  registrasi online terlebih dahulu melalui portal nasional Sistem Seleksi Calon Aparatur  Sipil Negara (SSCASN). Selanjutnya dilakukan tahapan verifikasi administrasi oleh  instansi masing-masing.

Dari hasil verifikasi tersebut kemudian diumumkan daftar  pelamar P3K yang lulus administrasi dan berhak mengikuti seleksi kompetensi.

Secara rinci jumlah pelamar yang lulus administrasi meliputi 70.381 pelamar Instansi Pemerintah Daerah (Provinsi/Kabupaten/Kota) dan 2.994 pelamar Instansi  Pusat (Perguruan Tinggi Negeri).

Lebih lanjut berdasarkan jenis jabatan yang dilamar, 73.381 peserta lulus administrasi terdiri dari 59.267 pelamar Tenaga Pendidikan, 2.149  Tenaga Kesehatan, dan 11. 965 Tenaga Penyuluh.

Mereka yang melampaui ambang batas (passing grade) akan diusulkan penetapan  NIP oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) kepada BKN.

Proses selanjutnya dapat  dilihat pada Peraturan BKN Nomor 1 Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis Pengadaan P3K.

Syarat Passing Grade

Agar lolos menjadi PPPK, peserta harus mencapai nilai passing grade yang ditentukan.

Dilansir dari akun Twitter resmi BKN, passing grade seleski PPPK 2019 tahap I memakai sistem bertingkat atau cascaing.

Pertama, Nilai kumulatif yang harus dicapai peserta dalam seleksi kompetensi yakni, 65 poin.

Kedua, pada sub kompetensi teknik harus mencapai minilai 43 poin.

Ketiga, jika kedua hal tersebut terpenuhi, baru berlaku passing grade wawancara minimal 15 poin.

Akan tetapi, meski nilai wawancara peserta melebihi 15 poin, namun dua syarat sebelumnya tidak terpenuhi, maka peserta dinyatakan tidak lolos.

(Anita Kusuma Wardana/Tribun Timur)

Jangan Lupa Subscribe Channel Youtube Tribun Timur :

Jangan Lupa Follow akun Instagram Tribun Timur:

.

Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved