Tarif Ojek Online Grab Gojek Terbaru, Berlaku Mulai 1 Mei 2019, Termahal Rp 10 Ribu Per Km
Jangan salah, ini tarif ojek online Grab Gojek terbaru, berlaku mulai 1 Mei 2019, termahal Rp 10 ribu per km.
JAKARTA, TRIBIUN-TIMUR.COM - Jangan salah, ini tarif ojek online Grab Gojek terbaru, berlaku mulai 1 Mei 2019, termahal Rp 10 ribu per km.
Berikut tarif tarif ojek online Grab Gojek terbaru, berlaku mulai 1 Mei 2019 untuk seluh wilayah Indonesia.
Perlu anda tahu bagi para penumpamg ojek online Grab Gojek.
Setelah sekian lama ditunggu, Kementerian Perhubungan ( Kemenhub) resmi menetapkan tarif ojek online.
Tarif ojek online ini ditetapkan melalui Keputusan Menteri Perhubungan tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat yang Dilakukan dengan Aplikasi.
Kepmen yang mengatur tarif ojek online ini berlaku mulai 1 Mei 2019 mendatang.
Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi mengatakan, tarif ojek online komponennya 20 persen biaya tidak langsung di aplikator, dan 80 persen hak pengemudi (bensin, penyusutan kendaraan, biaya internet, perawatan motor, dan lainnya).
Baca: Yang Terjadi pada Istri Wahyu Jayadi di Malam Sang Suami Bunuh Siti Zulaeha Djafar, Tak Biasa
Baca: Beredar Foto Wahyu Jayadi Lengket dengan Siti Zulaeha Djafar di Kampus, Lihat 5 Fakta Kedekatan
Adapun besaran tarif dibagi dalam tiga zonasi.
Zona I ( Sumatera dan Bali), Zona II ( Jabodetabek), dan Zona III ( Sulawesi di luar Bali, Maluku, dan NTB).
Berikut ini besaran tarif ojek online dari Kemenhub:
Zonasi I (Sumatera dan Bali)
- Tarif Batas Bawah: Rp 1.850/Km
- Tarif Batas Atas: Rp 2.300/Km
- Biaya Jasa Minimal: Rp 7.000-Rp 10.000/Km
Zonasi II (Jabodetabek)
- Tarif Batas Bawah: Rp 2.000/Km
- Tarif Batas Atas: Rp 2.500/Km
- Biaya Jasa Minimal: Rp 8.000-Rp 10.000/Km
Baca: Yang Terjadi pada Istri Wahyu Jayadi di Malam Sang Suami Bunuh Siti Zulaeha Djafar, Tak Biasa
Baca: Beredar Foto Wahyu Jayadi Lengket dengan Siti Zulaeha Djafar di Kampus, Lihat 5 Fakta Kedekatan
- Tarif Batas Atas: Rp 2.600/Km
- Biaya Jasa Minimal: Rp 7.000-Rp 10.000/Km
Sebelumnya, Kementerian Perhubungan akan mengumumkan acuan tarif ojek online (ojol) pada Senin (25/3/2019) siang ini.
Walaupun akan diumumkan secara resmi, namun tarif baru tersebut tidak akan langsung diterapkan.
Dirjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Budi Setiyadi menjelaskan, akan ada jeda waktu beberapa minggu untuk menyesuaikan masalah administrasinya.
“Tidak langsung tapi harus ada penyesuaian adminstrasi, dan di lapangan butuh waktu beberapa minggu,” papar Budi Setiyadi saat ditemui di TMII, Jakarta Timur, Senin (25/3/2019).
Sedikit bocorannya, acuan tarif tersebut akan mengatur mengenai tarif yang sama untuk jarak tertentu atau yang disebut dengan flag fall.
Budi Setiyadi menyebutkan, untuk biaya flag fall tersebut berkisar antara Rp 7.000 hingga Rp 10.000 untuk empat kilo pertama.
Baca: Sudah Daftar Gelombang I, Bagaimana Cara Daftar UTBK SBMPTN 2019 Gelombang II? Cuma Butuh 2 Hal ini
Baca: Rocky Gerung 3 Kali Tak Hadir ILC TV One, Karni Ilyas Ungkap Alasan Benarkah Dikontrak P
Baca: Beredar Foto Wahyu Jayadi Lengket dengan Siti Zulaeha Djafar di Kampus, Lihat 5 Fakta Kedekatan
“Jadi tidak kita tentukan, misalnya 4 km katakan Rp 5.000. Nanti biayanya itu antara Rp 7.000 sampai Rp 10.000. Mungkin ya. Tapi besok pastinya,” papar Budi.
Tarif flag fall tersebut mengalami perubahan, karena sebelumnya Kemenhub mengatakan tarif flag fall Rp 10.000 untuk 5 km pertama.
Budi Setiyadi menjelaskan alasan penurunan jarak tersebut, karena ke depannya diperkirakan banyak pelanggan ojek online yang menggunakan jarak pendek, sehingga pendapatan untuk pengemudi tetap terjamin.
“Saya melihat kepentingan gini, kalau jarak pendek nanti makin banyak, sehingga untuk jarak pendek itu 4 km kalau dikenakan sekian terlalu rendah. Kasihan pengemudi,” terang Budi Setiyadi.
Bocoran tarif ini memang mengalami perubahan dibandingkan rencana sebelumnya yang dikatakan Kemenhub, yakni Rp 10.000 untuk 5 km pertama.
“Iya (memang ada perubahan). Ini harga net bukan harga gross,” ukata Budi Setiyadi.
Selain mengenai tarif flag off, aturan soal tarif ojek online ini juga akan mengatur besaran tarif per km, biaya per km, dan aturan suspend atau akun pengemudi yang diberhentikan sementara.
“Formulasi seperti yang saya sampaikan kemarin ada biaya flag off 4 km, ada biaya kilometer, dan ada menyangkut suspend,” kata Budi Setiyadi.(*)
Baca: Sudah Daftar Gelombang I, Bagaimana Cara Daftar UTBK SBMPTN 2019 Gelombang II? Cuma Butuh 2 Hal ini
Baca: Rocky Gerung 3 Kali Tak Hadir ILC TV One, Karni Ilyas Ungkap Alasan Benarkah Dikontrak P
Baca: Beredar Foto Wahyu Jayadi Lengket dengan Siti Zulaeha Djafar di Kampus, Lihat 5 Fakta Kedekatan