Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Bos Gojek Indonesia Masih Pelajari Dampak Zonasi Tarif Baru Angkutan Online

Vice President Corporate Affairs GOJEK Indonesia Michael Say mengemukakan pihaknya kini masih akan mempelajari kebijakan itu.

Penulis: Muhammad Fadhly Ali | Editor: Thamzil Thahir
dok_tribun-timur/gojek
Michael Say, VP Corporate Affairs GOJEK 

MAKASSAR, TRIBUN —  Manajemen angkutan online GOJEK Indonesia, mengaku masih mempelajari dampak  dari kebijakan baru kementerian perhubugan soal zonasi tarif angkutan daring.

Vice President Corporate Affairs GOJEK Indonesia Michael Say mengemukakan pihaknya kini masih akan mempelajari kebijakan itu.

“Kami masih perlu mempelajari terlebih dahulu dampaknya kepada permintaan konsumen, pendapatan para mitra yang sejatinya bergantung pada kesediaan konsumen, “ katanya menjawab pertanyaan tertulis Tribun, Senin (25/3/2019).

Selain mengamati respon konsumen dan mendengar masukan soal dampak yang akan diperoleh mitra (para pengemudi angkutan online), pihaknya juga akan mendengarkan masukan “para mitra UMKM di dalam ekosistem GOJEK yang menggunakan layanan antar ojek online.,

Mitra dalam eksosistem GOJEK merujuk pada dua. Pertama para rider kendaraan roda dua (Go-Jek) atau driver Go-Car. , dan kedua mitra dari usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) atau yang para stratup penyedia layanan misalnya kuliner, dan jasa.

Suasana Check Point bersama mitra driver Gojek, di Warkop HK, di Jl Ance Dg Ngoyo, Makassar, Jumat (22/2/2019).
Suasana Check Point bersama mitra driver Gojek, di Warkop HK, di Jl Ance Dg Ngoyo, Makassar, Jumat (22/2/2019). (Sumber Foto: Gojek)

Baca: RESMI! Kemenhub Tetapkan Tarif Ojek Online Terbaru, Dibagi dalam 3 Zonasi, Mulai Berlaku 1 Mei 2019

Sebelumnya, Kementerian Perhubungan akan mengumumkan acuan tarif ojek online (ojol) pada Senin (25/3/2019) siang ini.

Walaupun akan diumumkan secara resmi, namun tarif baru tersebut tidak akan langsung diterapkan.

Tarif ini ditetapkan melalui Keputusan Menteri (Kepmen) Perhubungan tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat yang Dilakukan dengan Aplikasi.

Kepmen yang mengatur tarif ojek online ini berlaku mulai 1 Mei 2019 mendatang dan diberlakukan berdasarkan zonasi atau pengwilayahan.

Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi mengatakan, tarif ojek online komponennya 20% biaya tidak langsung di aplikator, dan 80 persen hak pengemudi (bensin, penyusutan kendaraan, biaya internet, perawatan motor, dan lainnya).

Adapun besaran tarif dibagi dalam tiga zonasi. Zona I (Sumatera dan Bali), Zona II (Jabodetabek), dan Zona III (Sulawesi di luar Bali, Maluku, dan NTB).
Berikut ini besaran tarif ojek online dari Kemenhub:

Zonasi I (Sumatera dan Bali)

- Tarif Batas Bawah: Rp 1.850/Km

- Tarif Batas Atas: Rp 2.300/Km

- Biaya Jasa Minimal: Rp 7.000-Rp 10.000/Km

Zonasi II (Jabodetabek)

- Tarif Batas Bawah: Rp 2.000/Km

- Tarif Batas Atas: Rp 2.500/Km

- Biaya Jasa Minimal: Rp 8.000-Rp 10.000/Km

Zonasi III (Sulawesi di luar Bali, Maluku, dan NTB)

 Tarif Batas Bawah: Rp 2.100/Km

- Tarif Batas Atas: Rp 2.600/Km

- Biaya Jasa Minimal: Rp 7.000-Rp 10.000/Km

Puluhan Mitra Driver Gojek mengunjungi acara  Uji Public rancangan aturan driver ojek online oleh Kementrian Perhubungan Direktorat Jendral Perhubungan Darat di The Rinra Hotel, Jl Metro Tanjung Bunga No, Panambungan, Mariso, Makassar, Senin (11/2/2019).
Puluhan Mitra Driver Gojek mengunjungi acara Uji Public rancangan aturan driver ojek online oleh Kementrian Perhubungan Direktorat Jendral Perhubungan Darat di The Rinra Hotel, Jl Metro Tanjung Bunga No, Panambungan, Mariso, Makassar, Senin (11/2/2019). (ist)

 Dirjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Budi Setiyadi menjelaskan, akan ada jeda waktu beberapa minggu untuk menyesuaikan masalah administrasinya.

“Tidak langsung tapi harus ada penyesuaian adminstrasi, dan di lapangan butuh waktu beberapa minggu,” papar Budi Setiyadi saat ditemui di TMII, Jakarta Timur, Senin (25/3/2019).

Sedikit bocorannya, acuan tarif tersebut akan mengatur mengenai tarif yang sama untuk jarak tertentu atau yang disebut dengan flag fall.

Budi Setiyadi menyebutkan, untuk biaya flag fall tersebut berkisar antara Rp 7.000 hingga Rp 10.000 untuk empat kilo pertama.

“Jadi tidak kita tentukan, misalnya 4 km katakan Rp 5.000. Nanti biayanya itu antara Rp 7.000 sampai Rp 10.000. Mungkin ya. Tapi besok pastinya,” papar Budi.

Tarif flag fall tersebut mengalami perubahan, karena sebelumnya Kemenhub mengatakan tarif flag fall Rp 10.000 untuk 5 km pertama.

Budi Setiyadi menjelaskan alasan penurunan jarak tersebut, karena ke depannya diperkirakan banyak pelanggan ojek online yang menggunakan jarak pendek, sehingga pendapatan untuk pengemudi tetap terjamin.

 Saya melihat kepentingan gini, kalau jarak pendek nanti makin banyak, sehingga untuk jarak pendek itu 4 km kalau dikenakan sekian terlalu rendah. Kasihan pengemudi,” terang Budi Setiyadi.

Bocoran tarif ini memang mengalami perubahan dibandingkan rencana sebelumnya yang dikatakan Kemenhub, yakni Rp 10.000 untuk 5 km pertama.

“Iya (memang ada perubahan). Ini harga net bukan harga gross,” ungkap Budi Setiyadi.

Selain mengenai tarif flag off, aturan soal tarif ojek online ini juga akan mengatur besaran tarif per km, biaya per km, dan aturan suspend atau akun pengemudi yang diberhentikan sementara.

“Formulasi seperti yang saya sampaikan kemarin ada biaya flag off 4 km, ada biaya kilometer, dan ada menyangkut suspend,” beber Budi Setiyadi.

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved