Hamili Siswi SMP, Tokoh Agama di Luwu Utara Ditangkap Polisi
Ketika itu, lanjut Darwis, korban ke rumah pelaku untuk menonton televisi lalu pelaku menyuruh korban menemani anaknya tidur di kamar.
Penulis: Chalik Mawardi | Editor: Imam Wahyudi
TRIBUNLUTRA.COM, MALANGKE BARAT - Warga Dusun Urukumpang, Desa Cenning, Kecamatan Malangke Barat, Kabupaten Luwu Utara, Sulawesi Selatan, Ebeth Trihardianto Wala (36) ditangkap personel Polsek Malangke Barat.
Ebeth yang diketahui sorang pendeta ditangkap usai dilapor menghamili gadis berinisial AN (16).
AN yang masih berstatus siswi salah satu SMP Negeri tengah hamil empat bulan.
"Penangkapan ini berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LPB/03/III/2019/Res Luwu Utara/Sek Malbar tanggal 19 Maret 2019 tentang pencabulan anak dibawah umur," ungkap Kanit Reskrim Polsek Malangke Barat, Aiptu Darwis, Minggu (24/3/2019).
Ebeth, menurut Darwis telah mengakui perbuatannya.
Di mana, ia menjelaskan, kejadian awal terjadi pada Desember 2018.
Ketika itu, lanjut Darwis, korban ke rumah pelaku untuk menonton televisi lalu pelaku menyuruh korban menemani anaknya tidur di kamar.
"Ketika sedang tidur pelaku datang membangunkan korban lalu mengajaknya berhubungan badan," katanya.
"Setelah itu pelaku memberikan uang Rp 25 ribu agar tidak menyampaikan perbuatannya kepada orang lain," kata dia.
Pelaku saat ini ditahan di Polsek Malangke Barat guna menjalani proses hukum selanjutnya.
Laporan Wartawan TribunLutra.com, @chalik_mawardi_sp