Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Jalan Panjang Masyarakat Pallae Wajo Tolak Tambang Pasir

Sejak 2016, masyarakat Lingkungan Pallae, Kelurahan Wiringpalennae, Kecamatan Tempe menolak kehadiran Tambang Pasir yang beroperasi.

Penulis: Hardiansyah Abdi Gunawan | Editor: Suryana Anas
TRIBUN TIMUR/HARDIANSYAH ABDI GUNAWAN
Tambang pasir di Lingkungan Pallae, Kelurahan Wiringpalennae, Kecamatan Tempe, Kabupaten Wajo yang ditolak masyarakat 

TRIBUN-WAJO.COM, TEMPE - Sejak 2016, masyarakat Lingkungan Pallae, Kelurahan Wiringpalennae, Kecamatan Tempe, Wajo menolak kehadiran Tambang Pasir yang beroperasi.

Berbagai upaya ditempuh, menyampaikan aspirasi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Pemerintah Kabupaten Wajo, mengadu ke pihak kepolisian, bahkan melakukan aksi unjuk rasa. Namun, nihil.

Masyarakat menuding, tambang pasir di Sungai Walennae yang dijalankan CV Muara Saddang didukung pemerintah. Padahal, masyarakat menolak kehadiran tambang tersebut.

Baca: Weekend Ini, Yuk Nikmati Keindahan Bawah Laut Pulau Kapoposang Pangkep

Baca: VIDEO: Miris, Begini Kondisi SDN No 184 Inpres Boddia Takalar yang Rusak Parah

Baca: Pipa PDAM Bocor di Kampung Topa Selayar, Distribusi Air Terganggu

"Awalnya mengaku ada izinnya, tapi kita tetap tolak. Bahkan kita demo. Ternyata belakangan ditahu tidak ada izinnya dan baru mau diurus," kata salah satu tokoh masyarakat di Lingkungan Pallae, Suardi (61) kepada Tribun Timur, Sabtu (23/03/2019).

Meski sempat tak beroperasi, belakangan tambang galian pasir tersebut kembali beroperasi. Awal 2019 lalu, kembali beroperasi dengan dalih uji coba. Sembari memperlihatkan kelengkapan izin yang dimilikinya.

Bahkan, izin lingkungan hidup yang diperlihatkan ke masyarakat adalah izin lingkungan hidup yang dikeluarkan oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Wajo, bukan dari Dinas Lingkungan Hidup Daerah Kabupaten Wajo.

"Surat itu yang jadi acuannya," sambung Suardi.

Suardi menambahkan, walaupun tambang pasir tersebut memiliki izin dari pemerintah, masyarakat tetap bersikukuh menolak. Sebab, tak ada persetujuan masyarakat setempat untuk menjalankan aktivitas galian tersebut.

"Ada ataupun tidak ada izinnya, kami tetap tolak!," jelas Suardi.

Alasannya jelas, kerusakan lingkungan yang ditimbulkan. Tambang yang berada di tengah pemukimam masyarakat di bantaran Sungai Walennae tersebut pun dianggap tak memiliki kajian dampak lingkungan.

Bising mesin yang mengganggu di tengah pemukiman, abrasi di bantaran sungai yang amat dekat dengan rumah masyarakat. Bahkan, Suardi menunjukkan langsung sebuah lahan kosong di pinggir sungai yang dulunya adalah rumah masyarakat.

"Itu sudah pindah, gara-gara ditakutkan longsor. Ada juga yang sisa 3 meter dari sungai. Baru-baru sudah longsor lagi," katanya.

Juga, sumber kebutuhan air masyarakat pun menjadi keruh apabila tambang tersebut beroperasi.

Rencananya, masyarakat pun kembali akan melakukan aksi penolokan dan menyampaikan aspirasinya ke sejumlah pihak yang dianggap berwenang untuk menolak kehadiran tambangbpasir tersebut.

Lebih lanjut, pihak perusahaan sempat memasang ultimatum bagi masyarakat yang keberatan. Sayangnya, papan pengumuman ultimatum tersebut dipasang ketika batas akhir pengajuan ultimatum tersebut.

Dinas Lingkungan Hidup Daerah Kabupaten Wajo, yang berusaha dikonfirmasi terkait izin pengoperasian tambang dan izin lingkungan belum memberikan keterangan resmi. (TribunWajo.com)

Laporan wartawan Tribun Timur @dari_senja

Jangan Lupa Subscribe Channel Youtube Tribun Timur :

Jangan Lupa Follow akun Instagram Tribun Timur:

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved