Warga Mamasa Belum Perekaman e-KTP Boleh Memilih, Ini Syaratnya
Kominisioner KPU Mamasa Divisi Data, Harun Alrasyd mengatakan, DPT Kabupaten Mamasa sebanyak 114.307.
Penulis: Semuel Mesakaraeng | Editor: Imam Wahyudi
Bagi yang tidak terdaftar di DPT namun memiliki e-KTP dapat menggunakan hak pilihnnya dan didaftar dalam daftat pemili khusus (DPK).
"Yang pasti bahwa mereka terdaftar dalam DPT," ungkap Limbonglele, Jumat tadi.
Namun ditegaskan Limbong, bagi warga yang tidak terdaftar di DPT dan tidak memiliki dokumen kependudukan (sudah diperbaiki), maka secara automatis tidak dapat menggunakan hak pilihnya.
"Kalau tidak terdaftar di DPT dan tidak punya dokumen kependudukan, yah sudah pasti tidak bisa memilih," tegasnya.
Laporan wartawan @rexta_sammy
Jangan Lupa Subscribe Channel Youtube Tribun Timur :
Jangan Lupa Follow akun Instagram Tribun Timur:
Berita Terkait