Mahfud MD Bongkar Jual Beli Jabatan di Kemenag, Termasuk UIN Alauddin? Polda Jatim: Tak Ada Sulsel
Mahfud MD Bongkar Jual Beli Jabatan di Kemenag, Termasuk UIN Alauddin? Polda Jatim: Tak Ada Sulsel
Penulis: Darul Amri Lobubun | Editor: Arif Fuddin Usman
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Mahfud MD secara blak-blakan mengungkap satu per satu kasus jual beli jabatan di kementerian Agama atau Kemenag.
Kasus jual beli jabatan di lingkungan Kemenag mendadak viral sejak kasus Operasi Tangkap Tangan, Ketua Umum PPP Romahurmuziy.
Hal tersebut diungkap Mahfud MD saat menjadi salah satu pembicara pada program Indonesia Lawyers Club atau ILC bertajuk OTT Romy, yang tayang di TV One, Selasa (19/3/2019) malam.
Baca: Dijual Rp 1,999 Juta, Benarkah Redmi Note 7 Punya Kamera 48 MP? Bandingkan Hasil Foto Kamera 12 MP
Baca: 2 Kabar Buruk Evi Masamba, Lihat Terjadi di Instagram Artis Istri Aryef Wahid Itu, Doakan Dia
"Saya ingin melengkapi kasus-kasus agar selesai ini masalah. Masalah jual beli jabatan, melalui jabatan-jabatan yang tidak wajar. Saya akan sebut satu per satu," kata Mahfud MD.
Salah satu dari kasus-kasus yang diungkap Mahfud MD, adalah soal pemilihan rektor di Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar atau UIN Alauddin Makassar.
Bagi Mahfud MD, kasus tersebut luar biasa. Adalah Prof Andi Faisal Bakti, yang dua kali menang pemilihan rektor di UIN Alauddin, namun tidak pernah dilantik.
Masing-masing saat terpilih jadi rektor di UIN Alauddin Makassar dan UIN Syarif Hidayatullah Jakarta. Meski terpilih, Prof Andi Faisal Bakti, ternyata tidak dilantik.
Jadi Batu Sandungan
Mahfud MD menjelaskan aturan baru menjadi batu sandungan Prof Andi Faisal Bakti sehingga tidak dilantik saat terpilih jadi rektor UIN Alauddin Makassar.
"Begitu (Andi Faisal Bakti) menang dibuat aturan, bahwa yang boleh menjadi rektor di situ adalah mereka yang sudah tinggal di UIN itu, 6 bulan terakhir paling tidak," papar Mahfud MD.
Baca: LINK Pengumuman SNMPTN 2019: Unhas, Unsri, UI, ITB, PB, Undip, Hingga UGM, Cek Nama dan Nomor Kamu
Baca: Jadwal Lengkap Laga 8 Besar Piala Presiden, Hari Pertama Kalteng Putra Tantang Persija
"Nah, Andi Faisal Bakti ini dosen UIN Makassar, tetapi dia pindah ke Jakarta. Karena sesudah pulang dari Kanada, dia pindah tugas di Jakarta," jelasnya.
"Dia terpilih di sini. Dan aturannya bahwa harus 6 bulan itu, dibuat sesudah dia menang. Dibuat tengah malam lagi. Dibuat tengah malam. Tidak dilantik." imbuhnya.
"Saya ajak ke pengadilan. Saya yang membantu, menang di pengadilan. Inkrah," lanjut Mahfud MD.

"Perintah pengadilan, harus dilantik. Tapi tidak dilantik juga. Diangkat rektor lain. Andi Faisal Bakti, ini orang sekarang jadi dosen UIN (Syarif Hidayatullah)," kata Mahfud MD.
Tahun lalu, lanjut Mahfud MD, Andi Faisal Bakti ikut pemilihan lagi di kampus UIN Syarif Hidayatullah (Ciputat).
"Menang lagi, tidak dilantik lagi, di UIN Ciputat. UIN Ciputat nih, Jakarta nih. Orangnya masih ada sekarang, menang lagi, tidak dilantik lagi," ujar Mahfud MD.
Sempat Dimintai Rp 5 M
Lebih lanjut, Mahfud MD mengungkapkan, Andi Faisal Bakti ternyata sempat diminta membayar Rp 5 miliar agar dirinya diangkat menjadi Rektor UIN Alauddin.
"Andi Faisal Bakti, masih ada nih orangnya, masih ada. Bahkan, sumber yang saya cocokkan dengan Pak Jasin tadi sini," ungkap Mahfud.
"Andi Faisal Bakti itu didatangi oleh orang dimintai Rp 5 miliar kalau mau jadi rektor," jelas Mahfud MD.
Baca: Video 4 Youtuber Cewek Indonesia Ini Tuai Kritik! Dianggap Kelewat Vulgar! Nilai Sendiri Videonya
Baca: Persib Bandung Bakal Rekrut 4 Pemain Baru, 2 Status Asing! Siapa yang Akan Dicoret Manajemen
Namun, sepertinya, Andi Faisal Bakti memilih tak menempuh jalan suap. Hingga akhirnya ia tak kunjung dilantik.
Kasus lainnya di IAIN Meulaboh. "Pak Samsuar (rektor terpilih) diperlakukan hal yang sama. Dia satu-satunya memenuhi syarat dan terpilih sebagai rektor di situ," jelasnya.
"Tetapi menurut aturannya PMA 68 itu, calonnya harus tiga. Padahal tidak ada di situ tiga orang disitu memenuhi syarat. Didatangkan dari luar dengan maksud untuk formalitas," kata Mahfud MD.
Dengan kasus-kasus tersebut, lanjut Mahfud MD, maka sekjen dan kepala biro kepegawaian harus diperiksa.
"Saya kira dia punya peran penting di situ. Entah ada korupsinya, entah apa tidak, tapi pasti lewat dia setiap urusan seperti ini," jelas Mahfud MD.
Periksa 12 Saksi
Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memeriksa 12 saksi, terkait kasus suap jabatan di lingkungan Kementerian Agama (Kemenag) RI, tahun 2018-2019.
Kabid Humas Polda Jawa Timur (Jatim) Kombes Pol Frans Barung Mangera, juga membenarkan terkait 12 saksi diperiksa di ruang penyidik Ditreskrimsus Polda Jatim.
Baca: FIFA Matchday Timnas Indonesia Vs Myanmar, Simon McMenemy Coret 6 Pemain! Bagaimana Nasib Pemain PSM
Baca: Polisi dan Dishub Sudah Turun Lakukan Penertiban Pak Ogah, Tapi Masih Saja
"Iya, ada sebanyak 12 saksi yang diperiksa di ruangan Tipidkor Ditreskrimsus Polda Jatim sejak pagi (Kamis)," ungkap Frans Barung kepada tribun, Kamis (21/3/2019).
Kombes Barung menyebutkan, tim Polda Jatim dalam hal ini hanya membantu dan mengawal jalannya proses pemeriksaan yang dilaksanakan tim penyidik KPK.
"Tentunya, kami (Polda) akan mengawal dan mengamankan sekaligus memberikan akses ke KPK. Kami melihat penegakan hukum dan pemberantas korupsi di Jatim menjadi tujuan kami," tegas Frans Barung.
Terkait siapa-siapa dari 12 saksi tersebut, mantan Kabid Humas Polda Sulsel masih enggan untuk membeberkan nama-nama. Dia pastikan tidak ada saksi dari Sulsel.
"Terkait 12 orang saksi ini nantilah akan disampaikan langsung ketua KPK atau humas KPK, kalau saksi dari Sulsel tidak ada sejauh ini," tambah Kombes Barung.
Diketahui, pemeriksaan 12 saksi-saksi ini diduga masih terkait penangkapan ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Romahurmuziy, Jumat (15/3) lalu.
Romahurmuziy alias Romy sendiri, telah ditetapkan sebagai tersangka setelah dia terjaring dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK di kantor Kemenag Jatim. (*)
--
Laporan Wartawan Tribun Timur, Darul Amri Lobubun