BLAK-BLAKAN Mahfud MD Bongkar 3 Kasus Jual Beli Jabatan di Kemenag, Bahas Rp 5 M, Siapa Terlibat?
Hal tersebut diungkap Mahfud MD saat menjadi salah satu pembicara pada program Indonesia Lawyers Club ( ILC) TV One
Penulis: Sakinah Sudin | Editor: Sakinah Sudin
BLAK-BLAKAN Mahfud MD Bongkar 3 Kasus Jual Beli Jabatan di Kemenag, Bahas Rp 5 M, Siapa Terlibat?
TRIBUN-TIMUR.COM - Mahfud MD secara blak-blakan mengungkap satu per satu kasus jual beli jabatan di Kemenag.
Hal tersebut diungkap Mahfud MD saat menjadi salah satu pembicara pada program Indonesia Lawyers Club atau ILC bertajuk OTT Romy, Ketua Umum PPP: Pukulan Bagi Kubu 01? yang ditayangkan di TV One, Selasa (19/3/2019) malam tadi.
Saya ingin melengkapi kasus-kasus agar selesai ini masalah. Masalah jual beli jabatan, melalui jabatan-jabatan yang tidak wajar. Saya akan sebut satu per satu," kata Mahfud MD.
Mahfud MD Bocorkan Skema Dugaan Pemenangan PPP di Kemenag, Pegawai Masuk Ruangan dan Matikan HP
Berikut kasus-kasus yang diungkap Mahfud MD, dirangkum TRIBUN-TIMUR.COM dari tayangan ILC TV One malam tadi:
1. Kasus rektor UIN Alauddin
"Saya ingin melengkapi kasus-kasus agar selesai ini masalah. Masalah jual beli jabatan, melalui jabatan-jabatan yang tidak wajar. Saya akan sebut satu per satu," kata Mahfud MD.
Kasus pertama terjadi di UIN Alauddin. Bagi Mahfud MD, kasus tersebut luar biasa.
Adalah Prof Andi Faisal Bakti, yang dua kali menang pemilihan rektor di UIN Alauddin, namun tidak pernah dilantik.

Masing-masing saat terpilih jadi rektor di UIN Alauddin Makassar dan UIN Syarif Hidayatullah (Ciputat).
Meski terpilih, Prof Andi Faisal Bakti, tidak dilantik.
Mahfud MD menjelaskan aturan baru menjadi batu sandungan Prof Andi Faisal Bakti sehingga tidak dilantik saat terpilih jadi rektor UIN Alauddin Makassar.
"Begitu (Andi Faisal Bakti) menang dibuat aturan, bahwa yang boleh menjadi rektor di situ adalah mereka yang sudah tinggal di UIN itu, 6 bulan terakhir paling tidak," papar Mahfud MD.
"Nah, Andi Faisal Bakti ini dosen UIN Makassar, tetapi dia pindah ke Jakarta. Karena sesudah pulang dari Kanada, dia pindah tugas di Jakarta. Dia terpilih di sini. Dan aturannya bahwa harus 6 bulan itu, dibuat sesudah dia menang. Dibuat tengah malam lagi. Dibuat tengah malam. Tidak dilantik." imbuhnya.
"Saya ajak ke pengadilan. Saya yang membantu, menang di pengadilan. Inkrah. Perintah pengadilan, harus dilantik. Tapi tidak dilantik juga. Diangkat rektor lain. Andi Faisal Bakti, ini orang sekarang jadi dosen UIN (Syarif Hidayatullah)," kata Mahfud MD.