VIDEO: Penahanan Dokter Gadungan Ditangguhkan, Ini Penjelasan Kasat Reskrim Polres Bone
Padahal kasus dokter gadungan dan asistennya merupakan kasus yang menjadi pembicaraan hingga ke tingkat nasional.
Penulis: Justang Muhammad | Editor: Hasrul
TRIBUN-BONE.COM, TANETE RIATTANG TIMUR- Dokter kecantikan gadungan bernama Amyza Tomme alias Amy binti Tommi (36) dan asistennya Rini Hadriyani (32) ternyata sudah tidak ditahan di Mapolres Bone, di Jl. Yos Sudarso, Kecamatan Tanete Riattang Timur, saat ini.
Informasi yang dihimpun tribunbone.com, keduanya sudah menghirup udara bebas sejak 13 Maret 2019.
Padahal kasus dokter gadungan dan asistennya merupakan kasus yang menjadi pembicaraan hingga ke tingkat nasional.
Kapolres Bone, AKBP Muhammad Kadarislam tak menampik kabar tersebut.
Baca: Juragan Kapal Bajoe Yakin Muh Yasir Bawa Keuntungan untuk Warga Bone
Baca: Kualifikasi Piala Asia U-23 2020 - Egy Yakin Timnas U-23 Ungguli Thailand dan Vietnam! Ini Alasannya
"Betul, keduanya sudah ditangguhkan penahanannya," kata Kadarislam yang dikonfirmasi tribunbone.com di Mapolres Bone, Jl. Yos Sudarso, Watampone, Selasa (19/3/2019).
Kasat Reskrim Polres Bone, Iptu Muhammad Pahrun menegaskan kasus keduanya tidak bakal dihentikan.
"Damai tidak menghentikan penyidikan, kasus ini bukan delik aduan," katanya.
Diketahui, Penahanan keduanya ditangguhkan oleh kerabat dan pengacara pelaku atas nama Syahrul dan pengacara pelaku bernama Aminuddin SH dan Guntur SH.
Keduanya ditahan sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana penipuan di Mapolres Bone, Jl Yos Sudarso, Kecamatan Tanete Riattang Timur sejak Selasa (19/2/2019) lalu.(*)
Laporan Wartawan TribunBone.com @juzanmuhammad
Jangan Lupa Subscribe Channel Youtube Tribun Timur :
Jangan Lupa Follow akun Instagram Tribun Timur:
Baca: Mahfud MD: Andi Faisal Bakti Dimintai Rp 5 M Agar Jadi Rektor UIN Alauddin, Begini Intervensi Menag
Baca: Jenderal Polisi Komen Soal Mahar Syahrini Rp 40 Miliar, Gini Balasan Istri Reino Barack Itu