Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Ditangguhkan Penahanannya, Kapolres: Kasus Dokter Gadungan Tetap Berlanjut

Dokter kecantikan gadungan bernama Amyza Tomme alias Amy binti Tommi (36) dan asistennya Rini Hadriyani (32) ternyata sudah tidak ditahan

Penulis: Justang Muhammad | Editor: Munawwarah Ahmad
Justang Muhammad
AKBP Muhammad Kadarislam(kiri) 

TRIBUNBONE.COM, TANETE RIATTANG TIMUR- Dokter kecantikan gadungan bernama Amyza Tomme alias Amy binti Tommi (36) dan asistennya Rini Hadriyani (32) ternyata sudah tidak ditahan di Mapolres Bone, di Jl Yos Sudarso, Kecamatan Tanete Riattang Timur, saat ini.

Informasi dihimpun tribunbone.com, keduanya sudah menghirup udara bebas sejak 13 Maret 2019.

Padahal kasus dokter gadungan dan asistennya merupakan kasus yang menjadi pembicaraan hingga ke tingkat nasional.

Baca: Dokter Gadungan Asal Bone Ternyata Sudah Bebas, Polres Bone Kabulkan Penahanan

Kapolres Bone AKBP Muhammad Kadarislam tak menampik kabar tersebut.

"Betul, keduanya sudah ditangguhkan penahanannya," kata Kadarislam yang dikonfirmasi tribunbone.com di Mapolres Bone, Jl. Yos Sudarso, Watampone, Selasa (19/3/2019).

Kendati demikian, Kadarislam menegaskan kasus keduanya tidak bakal dihentikan.

"Prosesnya tetap berlanjut, tidak bakal dihentikan walau korban semua sudah mencabut laporannya," kata Kadarislam.

Demikian pula disampaikan oleh Kasat Reskrim Polres Bone Iptu Muhammad Pahrun.

"Damai tidak menghentikan penyidikan, kasus ini bukan delik aduan," katanya.

Diketahui, Penahanan keduanya ditangguhkan oleh kerabat dan pengacara pelaku atas nama Syahrul dan pengacara pelaku bernama Aminuddin SH dan Guntur SH.

Keduanya ditahan sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana penipuan di Mapolres Bone, Jl Yos Sudarso, Kecamatan Tanete Riattang Timur sejak Selasa (19/2/2019) lalu.

Kabar terakhir, Amyza Tomme alias Amy binti Tommi (36) dirawat di Rumah Sakit Hapsah Bone, Jumat (8/3/2019).

Wanita cantik yang lama tinggal di Malaysia itu dirawat karena suspect demam berdarah dengue(DBD).

Diketahui, tim Unit Tipidter Polres Bone mengamankan dokter estetika bernama Amyza Tomme alias Amy binti Tommi (36).

Wanita yang lama tinggal di Malaysia itu ditetapkan tersangka setelah penyidik melakukan gelar perkara.

Selain itu rekannya yang juga berperan sebagai asisten Amyza bernama Rini Hadriyani juga ikut ditetapkan tersangka.

Pelaku langsung ditahan dan disangkakan melanggar pasal 77 dan 78 undang-undang No 29 tahun 2004 tentang praktik kedokteran.

Sebelumnya, Amyza, warga Jl. Jenderal Sudirman, Kota Parepare, Sulawesi Selatan menipu dengan menjanjikan korbannya bisa mengubah wajah lebih cantik dan awet muda dengan tarif jutaan, mulai Rp 5 juta sampai Rp 13 juta.

Wanita kelahiran Kabupaten Enrekang itu diringkus di Hotel Novena, Kota Watampone, saat menangani kliennya, Selasa (19/2/2019) malam.

Selain Amyza, rekan korban bernama Rini Hadriyani, warga Kota Watampone, ikut diamankan.

Spesifikasi pekerjaan dokter estetika yakni untuk perawatan bagian terluar kulit, seperti facial, perawatan kuku, perawatan rambut, dan tubuh.(TribunBone.com).

Laporan Wartawan TribunBone.com @juzanmuhammad

Jangan Lupa Subscribe Channel Youtube Tribun Timur :

Jangan Lupa Follow akun Instagram Tribun Timur:

Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved