Bawaslu Sebut Baliho Raksasa Caleg Golkar Depan Kantor Bupati Tidak Melanggar
Baliho raksasa caleg Partai Golkar Soppeng A Wahda, terpasang di depan kantor bupati Soppeng.
Penulis: Sudirman | Editor: Munawwarah Ahmad
TRIBUN-TIMUR.COM,LALABATA - Baliho raksasa caleg Partai Golkar Soppeng A Wahda, terpasang di depan kantor bupati Soppeng.
Baliho A Wahda berada di Daerah Pemilihan (Dapil) satu Kecamatan Lalabata - Ganra.
Ketua Bawaslu Soppeng Winardi mengatakan, baliho A Wahda, tidak melanggar.
Apalagi balihonya terpasang diseberang jalan, walaupun berhadapan langsung dengan kantor bupati Soppeng.
Selain itu, baliho A Wahda juga masuk dalam zona privasi tempat pemasangan baliho.
"Tempat pemasangan baliho A Wahda, juga masuk ke dalam zona tempat pemasangan alat peraga," tambah Winardi, Rabu (20/3/2019).
Sementara masa sosialisasi Pemilihan Legislatif (Pileg) hanya sampai pada 13 April.
Mulai 14 April, tidak ada lagi baliho yang bisa terpasang di Kabupaten Soppeng, karena sudah memasuki minggu tenang.
"Mulai pukul 00.00 pada 14 April, sudah memasuki masa tenang. Tidak ada lagi atribut yang terpasang," tambah Winardi.
Laporan Wartawan TribunSoppeng @ sudi zne.
Jangan Lupa Subscribe Channel Youtube Tribun Timur :
Jangan Lupa Follow akun Instagram Tribun Timur:
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/makassar/foto/bank/originals/baliho-raksasa-caleg-partai-golkar-soppeng-a-wahda-terpasang-di-depan-kantor-bupati-soppeng.jpg)