Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Resmi! Aturan Ojek Online Diterbitkan, Berapa Besaran Tarifnya?

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 12 Tahun 2019 tentang Perlindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat.

Editor: Sakinah Sudin
Kompas.com
Resmi! Aturan Ojek Online Diterbitkan, Berapa Besaran Tarifnya? (Foto: Ilustrasi) 

Ditambah lagi, ke depannya dengan upaya pemerintah untuk menyediakan pilihan moda transportasi umum yang lebih beragam seharusnya bisa semakin menekan ketergantungan masyarakat terhadap ojek online.

"Nanti ada MRT, ada LRT, itu harusnya bisa jadi alternatif, dia bisa menggunakan moda transportasi lainnya," ujar Eko. (*)

Jangan Lupa Subscribe Channel Youtube Tribun Timur:

Jangan Lupa Follow akun Instagram Tribun Timur:

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Aturan Ojek Online Akhirnya Terbit", 

Sumber: Kompas.com
Halaman 3 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved