Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Resmi! Aturan Ojek Online Diterbitkan, Berapa Besaran Tarifnya?

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 12 Tahun 2019 tentang Perlindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat.

Editor: Sakinah Sudin
Kompas.com
Resmi! Aturan Ojek Online Diterbitkan, Berapa Besaran Tarifnya? (Foto: Ilustrasi) 

Resmi! aturan ojek online Diterbitkan, Berapa Besaran Tarifnya?

TRIBUN-TIMUR.COM - Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Budi Setiadi mengatakan, aturan soal ojek dalam jaringan atau ojek online sudah terbit dan akan disosialisasikan kepada para pengendara ojek online.

Aturan tersebut diundangkan melalui Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 12 Tahun 2019 tentang Perlindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat.

"Peraturan menteri untuk masalah ojol (ojek online) sudah keluar," kata dia seusai rapat kerja dengan Komisi V DPR di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (18/3/2019).

Budi Setiadi menyebutkan, aturan tersebut telah resmi diterbitkan pada pekan lalu.

TRIBUNWIKI: Profil Nadiem Makarim Sang Founder Gojek, Juga Pendiri Zalora Indonesia

Lantas berapa tarifnya?

Masalah tarif, kata Budi Setiadi, masih terus difinalisasi karena belum mencapai titik temu di antara pemerintah, aplikator, dan mitra pengemudi.

Ia mengatakan nanti masalah tarif akan dievaluasi setiap tiga bulan.

Kendati demikian, hingga saat ini finalisasi soal tarif terus dilakukan.

"Paling cepat Kamis (21/3/2019), paling lambat Jumat (pekan ini)," tuturnya.

Alasan Driver Ojol Tolak 8 Jam Kerja Sehari Saat Uji Publik Rancangan Permenhub & Reaksi Ahmad Yani

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi, dalam kesempatan yang sama, mengatakan pemerintah telah melakukan upaya persuasif terkait penentuan tarif ojek daring agar bisa diterima semua pihak.

Budi menyebut besaran tarif yang diusulkan mitra pengemudi Rp 3.000 per km dikhawatirkan akan memberatkan pengguna.

"Oleh karenanya, saya usulkan in between (di antara), yaitu Rp 2.400 per km, sebagai angka usulan," katanya. 

"Kecanduan" Ojek Online, Bagaimana Mengatur Duit agar Tak Kuras Kantong?

Keberadaan ojek online memang sangat memudahkan masyarakat kita dalam bertransportasi.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved