KPU Luwu Rakor Penayangan Iklan Kampanye Melalui Media di T-nine Cafe
Dalam Rakor ini KPU Luwu mengundang peserta pemilu baik partai politik (parpol), tim pasangan calon (paslon) capres-cawapres
Penulis: Desy Arsyad | Editor: Imam Wahyudi
TRIBUNLUWU.COM, BELOPA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Luwu menggelar rapat koordinasi tentang penanyangan iklan kampanye melaui media bagi peserta Pemilu 2019.
Rakor ini berlangsung di lantai dua T-Nine Cafe Belopa, Jl Topoka, Kelurahan Senga, Kecamatan Belopa, Luwu, Selasa (19/3/2019).
"Sosialisasi ini berlangsung selama 21 hari, mulai tanggal 24 Maret sampai 31 April," ujar Komisioner KPU Luwu Divisi SDM dan Parmas, Abdul Thayyib Wahid.
Dalam Rakor ini KPU Luwu mengundang peserta pemilu baik partai politik (parpol), tim pasangan calon (paslon) capres-cawapres, dan dari pihak awak media massa.
Untuk iklan kampanye di media massa, metodenya sama seperti tahapan kampanye lainnya. Dengan menyampaikan visi, misi dan program lewat media massa.
"Jenis dan fasilitas kampanye, yang difasilitasi hanya dari KPU RI dan Provinsi. Untuk kabupaten tidak ada anggaran fasilitasi. Tapi, caleg bisa bersosialisasi tambahan di media bersama dengan partai politiknya," tuturnya.
"Khusus media online, gambar yang dimuat di media harus statis dan tidak bergerak. Karena jika gambarnya bergerak pasti pixelnya berubah," katanya.
Thayyib juga menjelaskan ukuran dan waktu penayangan sosialisi di media sesuai dengan aturan yang ada.
Aturan ini, lanjut Thayyib, adalah ketentuan yang harus diperhatikan oleh media massa dalam menanyangkan iklan kampanye.
Hadir juga dalam rakor, Ketua KPU Luwu, Hasan Sufyan, dan Komisioner KPU Luwu Divisi Teknis, Abdullah Sappe Ampin Maja.
Laporan Wartawan TribunLuwu.com, @desy_arsyad
