Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Pemilu 2019

Kejari Majene Janji Profesional Tangani Dugaan Pidana Pemilu Ketua DPRD Majene

Penanganan dugaan tindak pidana Pemilu yang disangkakan pada Caleg DPRD Sulbar sekaligus Ketua DPRD Majene, Darmansyah terus bergulir.

Penulis: edyatma jawi | Editor: Suryana Anas
TRIBUN TIMUR/EDYATMA JAWI
Kajari Majene, Nursurya (Tengah) diapit Ketua Bawaslu Majene Syofian Ali (Kanan) dan Kasi Pidum Kejari Majene Asben (Kiri) saat penyerahan berkas perkara tindak pidana pemilu, Senin (18/3/2019). 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAJENE -- Penanganan dugaan tindak pidana Pemilu yang disangkakan pada Caleg DPRD Sulbar sekaligus Ketua DPRD Majene, Darmansyah terus bergulir.

Penyidik Polres Majene telah merampungkan berkas perkara tersebut. Senin (18/3/2019), satu bundel berkas perkara itu dilimpahkan ke Kejari Majene.

Kini Kejaksaan akan meneliti kelengkapan berkas tersebut. Mereka memiliki waktu lima hari untuk menentukan status kelengkapan berkas.

Baca: Kisah Wati, 15 Tahun Jualan Kerupuk Ubi di Jalanan Kota Palu

Baca: Pengendara Keluhkan Lubang Jalan Poros Lanto dg Pasewang Jeneponto

Baca: Polisi Tembak Pelaku Curas di Takalar dan Gowa

Pada perkara ini, Darmansyah diduga melakukan pidana pemilu dengan melibatkan ASN berkampanye. Dugaan pelanggaran itu terjadi saat pertemuan di Tamo, Kelurahan Baurung, Banggae Timur, awal Februari lalu.

Kepala Kejari Majene, Nursurya menegaskan pihaknya akan bertindak secara profesional dan proporsional dalam penanganan kasus tersebut. Tidak ada kepentingan lain, hanya semata penegakkan hukum.

"Kami minta juga ke Bawaslu, kita proffessional dan proporsional dalam menyikapi laporan adanya indikasi khususnya tidak Pidana pemilu," ujarnya.

Kata Nursurya, jaksa akan segera memeriksa berkas perkara tersebut. Jangka waktu lima hari, tim jaksa akan menentukan sikap terhadap berkas perkara.

"Kalau sudah cukup formil dan materil, kita akan tentukan sikap untuk penyerahan tersangka dan barang bukti, dan kita akan segera limpahkan ke pengadilan," jelasnya.

Namun jika berkas perkara belum lengkap, pihaknya akan mengembalikan ke penyidik Polres Majene.

Pada perkara ini, Darmansyah yang kini menjabat Ketua DPRD Majene disangkakan pasal 493 Jo Pasal 280 ayat (2) huruf f UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Ancaman hukuman satu tahun penjara dan denda Rp12 juta. (Tribun Majene.com)

Laporan Wartawan Tribun Timur, @edyatmajawi

Jangan Lupa Subscribe Channel Youtube Tribun Timur :

Jangan Lupa Follow akun Instagram Tribun Timur:

Ar

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved