BREAKING NEWS
BREAKING NEWS Berkas Perkara Dugaan Pidana Pemilu Ketua DPRD Majene Dilimpahkan ke Kejaksaan
Penyidik Polres dan Ketua Bawaslu Majene, Syofian Ali melimpahkan berkas perkara tindak pidana pemilu yang menyeret Caleg DPRD Sulbar
Penulis: edyatma jawi | Editor: Suryana Anas
TRIBUN-TIMUR.COM, MAJENE -- Penyidik Polres dan Ketua Bawaslu Majene, Syofian Ali melimpahkan berkas perkara tindak pidana pemilu yang menyeret Caleg DPRD Sulbar, Darmansyah ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Majene.
Pelimpahan berkas berlangsung, Senin (18/3/2019) siang. Satu bundel berkas bermap merah tersebut diserahkan oleh penyidik dan ketua Bawaslu pada Kepala Kejari Majene, Nursurya.
Penyerahan berkas berlangsung di aula Kejari Majene. Saat pelimpahan itu, Nursurya didampingi Kasi Pidana Umum (Pidum), Asben dan Kasi Pidsus Rizal Faharuddin.
Baca: Kisah Wati, 15 Tahun Jualan Kerupuk Ubi di Jalanan Kota Palu
Baca: Pengendara Keluhkan Lubang Jalan Poros Lanto dg Pasewang Jeneponto
Baca: Polisi Tembak Pelaku Curas di Takalar dan Gowa
Nursurya menyampaikan, dia telah memerintahkan Kasi Pidum dan jaksa lainnya untuk segera mempelajari berkas perkara tersebut.
"Sore ini akan kita sikapi dan kita evaluasi terhadap berkas perkara tersebut," ungkap Nursurya.
Kata Kajari, jaksa memiliki waktu lima hari untuk mempelajari kelengkapan formil dan materil berkas perkara tersebut. Waktu yang tersedia itu akan dimaksimalkan.
"Dalam lima hari ini kita akan menentukan sikap," ucapnya.
Kata Nursurya, jika berkas itu telah lengkap akan Kejari Majene akan menyerahkan tersangka dan barang bukti ke pengadilan.
Namun bila belum cukup syarat formil dan materil, berkas perkara akan dikembalikan pada penyidik.
Caleg DPRD Sulbar, Darmansyah tersandung kasus dugaan pidana pemilu. Politisi PAN itu diduga kuat melibatkan ASN berkampanye saat pertemuan dengan warga Tamo, Kelurahan Baurung, Majene, awal Februari lalu.
Darmansyah yang kini menjabat Ketua DPRD Majene disangkakan pasal 493 Jo Pasal 280 ayat (2) huruf f UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Ancaman hukuman satu tahun penjara dan denda Rp12 juta. (Tribun Majene.com)
Laporan Wartawan Tribun Timur, @edyatmajawi
Jangan Lupa Subscribe Channel Youtube Tribun Timur :
Jangan Lupa Follow akun Instagram Tribun Timur:
Ar