Romahurmuziy Menambah Deretan Ketum Parpol yang Gunakan Rompi Oranye KPK, Ini 4 Sosok Lainnya
Romahurmuziy Menambah Deretan Ketum Parpol yang Gunakan Rompi Oranye KPK, Ini 4 Sosok Lainnya
Novanto yang pada saat itu masih menjabat Ketua Fraksi Partai Golkar di DPR memengaruhi proses penganggaran, pengadaan barang dan jasa, serta proses lelang.
Ia divonis 15 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Selasa (24/4/2018).
Novanto juga diwajibkan membayar denda Rp 500 juta subsider tiga bulan kurungan.
Selain itu, majelis hakim mewajibkan Novanto membayar uang pengganti 7,3 juta dolar AS dikurangi Rp 5 miliar yang telah dititipkan kepada penyidik.
Jika menggunakan kurs rupiah tahun 2010, totalnya sekitar Rp 66 miliar.
Majelis hakim juga mencabut hak politik Novanto selama lima tahun setelah selesai menjalani masa pidana.
Novanto pun menerima vonis tersebut.
Menurut pengacaranya saat itu, Maqdir Ismail, Novanto mendapat informasi bahwa jaksa KPK tidak mengajukan banding.
Kedua, menurut Maqdir, Novanto sudah merasa lelah dengan proses hukum yang dihadapi pada pengadilan tingkat pertama.
Alasan lainnya, menurut Maqdir, Novanto ingin merenung dan berpikir sepenuh perhatian atas kasus yang dihadapinya.
Saat ini ia sedang menjalani hukuman penjaranya di Lapas Sukamiskin.
2. Anas Urbaningrum
KPK menjerat Anas Urbaningrum dalam kasus korupsi proyek Hambalang.
Ia dianggap menerima pemberian hadiah terkait proyek Hambalang saat masih menjadi anggota DPR.
Sebelum menjadi ketua umum, Anas merupakan Ketua Fraksi Partai Demokrat di DPR.