Romahurmuziy Menambah Deretan Ketum Parpol yang Gunakan Rompi Oranye KPK, Ini 4 Sosok Lainnya
Romahurmuziy Menambah Deretan Ketum Parpol yang Gunakan Rompi Oranye KPK, Ini 4 Sosok Lainnya
KPK menjerat Anas dengan Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Penetapan Anas sebagai tersangka ini melalui surat perintah penyidikan (sprindik) tertanggal 22 Februari 2013.
Pengusutan kasus Hambalang berawal dari temuan KPK saat menggeledah kantor Grup Permai, kelompok usaha milik mantan Bendahara Umum Partai Demokrat, Muhammad Nazaruddin.
Penggeledahan saat itu dilakukan berkaitan dengan penyidikan kasus suap wisma atlet SEA Games yang menjerat Nazar.
Sebelumnya, tim jaksa KPK menuntut Anas dihukum 15 tahun penjara.
Dia juga dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp 94 miliar dan 5,2 juta dolar AS.
Menurut KPK, uang ini senilai dengan fee proyek yang dikerjakan Grup Permai.
Jaksa KPK menduga Anas dan Nazaruddin bergabung dalam Grup Permai untuk mengumpulkan dana.
Dalam dakwaan, Anas disebut mengeluarkan dana Rp 116,525 miliar dan 5,261 juta dolar AS untuk keperluan pencalonannya sebagai Ketua Umum Partai Demokrat saat Kongres Demokrat tahun 2010.
Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menjatuhkan vonis delapan tahun penjara dan denda Rp 300 juta terhadap mantan Ketua Umum Partai Demokrat, Anas Urbaningrum.
Anas dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi dan pencucian uang terkait proyek Hambalang dan proyek APBN lainnya.
Anas yang tak menerima putusan tersebut mengajukan banding. Pengadilan Tinggi DKI menurunkan masa hukuman penjara menjadi tujuh tahun.
Putusan banding menyatakan bahwa Anas tetap dikenakan denda sebesar Rp 300 juta subsider tiga bulan kurungan.
Ia pun menempuh langkah kasasi.
Namun, Mahkamah Agung justru menolak kasasi dan memperberat hukuman Anas.