Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

VIDEO: Putra Bupati Pangkep Sofyan Syam Dinyatakan Tak Bersalah, Begini Suasana Usai Sidang

Putra Bupati Pangkep, Sofyan Syam terdakwa kasus dugaan pidana pelanggaran Pemilu tidak bersalah atau dinyatakan bebas.

Penulis: Munjiyah Dirga Ghazali | Editor: Suryana Anas

Ketua Pengadilan Negeri Pangkep Farid Hidayat Sopamena mengatakan, sidang kasus dugaan pelanggaran pemilu tersangka Anggota DPRD Provinsi Sulsel, Sofyan Syam ditunda, karena majelis hakim masih mendalami berkas dakwaan.

"Sidang ditunda dengan agenda sidang eksepsi dari penasihat hukum Sofyan," kata Farid.

Sidang tersebut dipimpin majelis hakim Dwi Hatmodjo, Andi Imran Makkulau, dan Fajar Pramono.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Pangkep menuntut Sofyan Syam dengan pasal 493 jo pasal 280 ayat 2 huruf f jo pasal 1angka 35 UU RI nomor 07 tahun 2017 tentang Pemilu dengan nomor register perkara PDM-01/EUH.1/PEMILU/02/2019.

Kemudian sidang kedua, Selasa (12/3/2019) sidang mendengarkan keberatan atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari penasehat hukum terdakwa dan sidang selanjutnya, Rabu (13/3/2019) mendengarkan keterangan saksi hingga Kamis (14/3/2019) dan hari ini sidang putusan, Jumat (15/3/2019).

Laporan Wartawan TribunPangkep.com, @munjidirgaghazali

Jangan Lupa Subscribe Channel Youtube Tribun Timur :

Jangan Lupa Follow akun Instagram Tribun Timur:

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved